1.311 warga Palangka Raya terjaring Operasi Yustisi

id Pemkot palangka raya, palangka raya, operasi yustisi palangka raya

1.311 warga Palangka Raya terjaring Operasi Yustisi

Data Operasi Yustisi di Kota Palangka Raya. (ANTARA/HO-Satgas Penanganan COVID-19)

Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 1.311 warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terjaring Operasi Yustisi tentang kepatuhan penerapan protokol kesehatan COVID-19.

"Terhitung sejak 14 hingga sampai saat ini sudah ada 1.311 warga terjaring Operasi Yustisi," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Jumat.

1.311 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu, terdiri dari 860 warga atau sebanyak 65,60 persen memilih sanksi kerja sosial.

384 warga lainnya atau sebanyak 29,67 persen memilih sanksi denda administratif. Denda administratif tersebut senilai Rp100.000 untuk setiap pelanggar dan seluruh denda itu disetor ke kas daerah.

Untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian. Sementara untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian.

Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Palangka Raya yakni teguran lisan sebanyak 45 kejadian atau 3,43 persen dan teguran tertulis karena tidak menggunakan masker sebanyak tujuh kejadian atau 0,53 persen.

Kemudian sanksi berupa teguran tertulis untuk tempat usaha sebanyak sembilan kejadian atau sebanyak 0,69 persen.

Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun, serta tidak menjaga jarak fisik saat Operasi Yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.

Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah, serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.

Masyarakat di "Kota Cantik" pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.