Polisi amankan pengedar sabu di Desa Damparan Barsel

id Buntok,Desa Damparan,Barsel,Kalteng,Polisi amankan pengedar sabu di Desa Damparan Barsel,polres Barito Selatan,Polsek Dusun Hilir, Kabupaten Barito Se

Polisi amankan pengedar sabu di Desa Damparan Barsel

Pelaku yang diduga pengedar sabu Msn Bin TW (Tengah) sedang diapit aparat kepolisian Polsek Dusun Hilir. ANTARA/HO-Polsek Dusun Hilir.

Buntok (ANTARA) - Aparat Kepolisian Polsek Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Msn Bin TW (36) yang diduga pengedar sabu-sabu di Desa Damparan.

Kapolres Barito Selatan, AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Dusun Hilir, Ipda Bukhari Nataatmaja di Buntok, Sabtu, mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Rabu (30/9) sekitar pukul 23.55 WIB.

"Dari hasil penggeledahan dirumah pelaku ditemukan sebanyak 28 paket berisi serbuk kristal yang diduga narkoba gol I jenis sabu-sabu dengan berat 6,51 gram," kata Bukhari Nataatmaja.

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap Msn Bin TW (36) tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkoba yang diduga sedang bertransaksi di Desa Damparan.

Berdasarkan informasi tersebut lanjut dia, anggota Polsek langsung berangkat ke Desa Damparan, dan sekitar pukul 23.55 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah RT.001/RW.001.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 28 paket bubuk kristal didalam lipatan celana milik tersangka yang berada di kamar," ucapnya.

Kemudian kata dia, pihaknya kembali melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu timbangan digital merk Pocket Scale warna silver serta 1 pak plastik klip bening dan 1 gawai sebagai alat transaksi yang disimpan dilantai dalam kamar tersangka.

Selain itu, pihaknya juga menemukan uang sebesar Rp 900 ribu pada saat penggeledahan dan uang tersebut merupakan hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu.

Ia mengatakan, pelaku berinisial Msn Bin TW (36) bersama dengan barang bukti telah diamankan di Polsek Dusun Hilir guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.