Cara Bali perkuat Desa Adat layak dicontoh, kata Waket DPRD Kalteng

id Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah,Farida Darland Atjeh,Kalimantan Tengah,Kalteng,DPRD Kalimantan Tengah,DPRD Kalteng

Cara Bali perkuat Desa Adat layak dicontoh, kata Waket DPRD Kalteng

Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh memasangkan gelang Lilis Lamiang ciri khas Suku Dayak ke tangan Kadis Pariwisata Provinsi Bali sebagai tanda kenang-kenangan usai melakukan pertemuan di Bali, Kamis (8/10/2020). ANTARA/Ho-Sekretariat DPRD Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah Farida Darland Atjeh menyatakan bahwa cara-cara yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat kedudukan, tugas dan fungsi Desa Adat layak menjadi referensi serta dicontoh.

Desa adat di Provinsi Bali sampai sekarang ini jumlahnya sebanyak 1.493 dan mendapatkan bantuan anggaran dari pemerintah provinsi di tahun 2020 mencapai Rp447,9 miliar, kata Faridawaty melalui pesan singkat kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, kemarin.

"Data itu kami terima saat melakukan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Kalteng ke Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, dan Dinas Provinsi Bali," ucapnya.

Dikatakan, sebagai bentuk keseriusan Pemprov Bali dalam memperkuat Desa Adat, dibentuklah Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) pada tahun 2020 dan langsung disediakan anggarannya di APBD tahun 2020. Dinas yang pertama dan satu-satunya di Indonesia itu bertugas menjadi fasilitator desa-desa adat dengan pemerintah daerah.

Faridawaty mengatakan sejak adanya Dinas PMA tersebut, setiap Desa Adat yang ada di Bali mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp350 juta per tahun. Desa Adat tersebut berbeda dengan Desa-desa pada umumnya. Sebab, di Bali, ada dua kategori desa, yakni Desa Adat dan Desa Dinas.

"Desa Adat bisa ada beberapa jumlahnya di satu Desa Dinas, tapi ada juga satu Desa Adat berada di satu Desa Dinas. Kalau untuk anggaran Desa Dinas ya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) seperti desa-desa di Indonesia pada umumnya," beber dia.

Ketua Partai Nasdem itu menyatakan bahwa di Bali juga ada dibentuk Forum Sipandu (sistem pengamanan lingkaran terpadu). Bahkan, forum tersebut memiliki landasan hukum, yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 tahun 2020 tentang Forum Sipandu Beradat.

Forum yang terdiri dari unsur Babinsa, Babinkamtibmas, Pecalang, Pengurus Desa Adat, Pimpinan Desa Dinas, dan Satuan Polisi Pamong Praja tersebut bertugas melihat dan memilih sesuatu persoalan/permasalahan hukum apakah masuk hukum adat atau persoalan pidana atau lainnya.

"Jadi, benar-benar terarah dan terperinci langkah yang dilakukan Pemprov Bali dalam memperkuat kedudukan Desa Adat. Cara-cara mereka itu sangat keren dan bagus menjadi referensi," demikian Faridawaty.