Sertifikat hak atas tanah dapat jadi agunan KUR

id sertifikat hak atas tanah,agunan kredit,kur,menko perekonomian

Sertifikat hak atas tanah dapat jadi agunan KUR

Ilustrasi - Petani menyemprotkan cairan pestisida pada tanaman bawang merah di Kebun Baru, Kayu Aro Barat, Kerinci, Jambi, Jumat (7/8/2020). Kementerian Pertanian mendorong para petani untuk mengakses kredit usaha rakyat (KUR) yang telah digelontorkan pemerintah melalui perbankan sebesar Rp50 triliun pada tahun ini guna meningkatkan usaha tani maupun memperluas budi daya tanaman pertanian. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/pras.

Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menyatakan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dapat digunakan sebagai agunan dalam mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Iskandar mengatakan hal itu merupakan upaya pemerintah untuk menyinergikan program pemberdayaan SHAT kepada petani, nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku UMK agar mampu menunjang produktivitas mereka.

“Salah satunya sebagai agunan untuk mendapatkan KUR,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.



Ia mengatakan total KUR yang disalurkan oleh enam lembaga penyalur bagi penerima SHAT di Kabupaten Garut sampai 12 Oktober mencapai Rp8,94 miliar kepada 409 debitur KUR.

Sedangkan penyaluran KUR kepada penerima SHAT secara nasional baik petani maupun pembudidaya ikan yaitu sebanyak Rp48,07 miliar kepada 1.344 debitur KUR.

“Diharapkan penyaluran KUR kepada petani maupun pembudidaya ikan pemilik SHAT tersebut ke depannya dapat diperluas dengan penyaluran KUR dari 39 penyalur KUR lainnya,” ujarnya.



Kemudian total realisasi KUR dari Januari sampai 8 Oktober 2020 telah mencapai Rp130,91 triliun untuk sekitar 3,85 juta debitur sehingga total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp188,68 triliun, dengan NPL di angka 0,84 persen.

Khusus Provinsi Jawa Barat, total realisasi KUR dari Januari sampai 8 Oktober 2020 telah mencapai Rp16,65 triliun yang merupakan 12,72 persen terhadap total penyaluran KUR nasional dan diberikan kepada 563.440 debitur.

Sedangkan realisasi KUR Kabupaten Garut dari Januari sampai 8 Oktober 2020 telah mencapai Rp873,7 miliar atau 0,67 persen terhadap total penyaluran KUR nasional dan diberikan kepada 31.384 debitur.



Adapun KUR Kabupaten Garut yang disalurkan untuk sektor pertanian dan perikanan telah mencapai Rp113,7 miliar atau 0,09 persen terhadap total penyaluran KUR nasional yang diberikan kepada 6.774 debitur selama Januari sampai 8 Oktober 2020.

Ia menjelaskan kebijakan KUR pada masa pandemi diberikan dengan tambahan subsidi bunga 6 persen sampai Desember 2020 sehingga suku bunga KUR pada 2020 menjadi 0 persen untuk semua jenis skema KUR.

“Bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM selanjutnya adalah dengan membuat skema KUR baru yaitu KUR Super Mikro,” ujarnya.