Jakarta (ANTARA) - Pakar tindak pidana korupsi dan pencucian uang Universitas Pakuan Yenti Garnasih menilai vonis hakim pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) luar biasa dan layak mendapat apresiasi.
Meski demikian, putusan terhadap empat terdakwa itu perlu dikawal terus oleh masyarakat lantaran para terdakwa masih bisa melakukan upaya hukum lain.
"Putusan ini sangat bombastis, sangat sangat spektakuler. Jarang terjadi putusan maksimal dijatuhkan pada tindak pidana korupsi. Namun, ingat putusan ini belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). Publik masih harus mengawal kasus ini," kata Yenti melalui siaran pers di Jakarta, Selasa.
Yenti menganggap Kejaksaan Agung selaku penuntut mampu mematahkan pembelaan pengacara terdakwa sehingga hakim mampu memutuskan secara sah terbukti dan meyakinkan jika ganjaran di atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) layak diterima empat terdakwa yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun tersebut.
"Perlu diingat sangat besar kemungkinan terdakwa melakukan upaya hukum. Ini harus benar-benar jadi perhatian. Publik harus mengawalnya," katanya menegaskan.
Walau demikian, Yenti berharap Kejaksaan Agung tetap mencermati pelacakan tindakan pencucian uang dan hasil kejahatannya dengan menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengoptimalkan perampasan aset terdakwa untuk dikembalikan ke negara.
"Ini jadi poin penting selain vonis karena ini menyangkut penyelamatan keuangan negara," kata Yenti.
Empat terdakwa yaitu mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto seluruhnya divonis seumur hidup.
Khusus untuk Hendrisman dan Syahmirwan, vonis hakim jauh di atas tuntutan jaksa.
Sementara itu, persidangan dua terdakwa lain, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, ditunda lantaran keduanya terindikasi positif COVID-19.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Susanti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10) malam.
Dalam menjatuhkan hukuman, hakim menuturkan hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, perbuatan mereka dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang berimplikasi kepada kesulitan ekonomi para nasabah Asuransi Jiwasraya.
Hal itu, menurut hakim, membuat kepercayaan masyarakat menurun terhadap perasuransian dan investasi.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Vonis ini sama dan atau lebih berat dibandingkan dengan tuntutan JPU.
Sebelumnya, Hendrisman Rahim dituntut dengan pidana 20 tahun penjara, Hary Prasetyo dituntut seumur hidup, Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara, dan Joko Hartono Tirto dituntut pidana seumur hidup.
Berita Terkait
99,7 persen polis Jiwasraya beralih ke IFG Life
Sabtu, 30 Desember 2023 13:14 Wib
Aset terpidana Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat disita Kejagung
Jumat, 7 Juli 2023 17:38 Wib
Sanitiar Burhanuddin apresiasi Erick Thohir bantu Kejaksaan RI ungkap kasus Jiwasraya-Asabri
Sabtu, 1 Januari 2022 22:41 Wib
Erick Thohir: Kesungguhan pemerintah dalam selamatkan polis nasabah Jiwasraya
Rabu, 22 Desember 2021 22:57 Wib
Jiwasraya mulai alihkan polis ke IFG Life
Selasa, 14 Desember 2021 18:30 Wib
Hasil lelang kendaraan mewah sitaan kasus Jiwasraya laku Rp6,1 miliar
Kamis, 25 November 2021 11:25 Wib
Kejagung sita aset terpidana korupsi Asuransi Jiwasraya di Kalbar
Jumat, 8 Oktober 2021 19:22 Wib
Enam terpidana korupsi Jiwasraya dieksekusi penjara
Kamis, 26 Agustus 2021 23:07 Wib