Polisi tangkap pengangkut dan pemilik kayu ilegal di Barut

id Polisi tangkap pengangkut dan pemilik kayu ilegal di Barut, pembalakan liar, barut, barito utara, Illegal logging,Kalteng,Muara Teweh,Polres Barut

Polisi tangkap pengangkut dan pemilik kayu ilegal di Barut

Tersangka pemilik kayu ilegal dan sopir truk pengangkut kayu ilegal saat diamankan di Mapolres Barito Utara, Selasa (20/10/2020). ANTARA/HO-Polres Barut

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara Kalimantan Tengah, menangkap pengangkut dan pemilik kayu bulat ilegal atau tanpa dokumen yang menggunakan satu unit truk dengan nomor polisi KH 8102 PN.

Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan di Muara Teweh, Rabu, mengatakan, sopir berinisial T dan pemilik kayu tanpa dokumen tersebut berinisial R (44) warga Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara.

"Keduanya kini sudah mendekam di sel Mapolres Barito Utara dan akan menjalani pemeriksaan intensif terkait apa yang sudah dilakukannya itu," kata Tommy.

Tommy menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap ketua pelaku Illegal logging pada Selasa (20/10) sekitar pukul 19.10 WIB itu, awalnya anggota Polres setempat melakukan patroli di Jalan Perkebunan Jagung atau Jalan Lintas Km 16 PT TOP Desa Lemo I Kecamatan Teweh Tengah.

Ketika itu petugas yang sedang melaksanakan patroli dengan menggunakan kendaraan roda empat, mendapati satu unit truk yang mengangkut kayu bulat, diduga kayu jenis meranti dengan panjang empat meter sebanyak enam potong.

Kemudian anggota polisi menanyakan kepada pemilik kayu mengenai dokumen kayu tersebut, namun yang bersangkutan dan sopir tidak bisa menunjukkan kepada anggota kepolisian.

"Karena tidak bisa menunjukkan dokumen kayu tersebut, keduanya beserta barang bukti tersebut diamankan ke polres setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya.

Polres Barito Utara juga menyita satu unit truk pengangkut kayu tanpa dokumen. Kayu bulat diduga jenis meranti dengan panjang empat meter sebanyak enam potong dengan volume kurang lebih empat meter kubik.

Dua pria yang merupakan pengangkut dan pemilik kayu tanpa dokumen tersebut disangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukumannya yaitu kurungan penjaranya maksimal lima tahun," demikian Tommy.

Baca juga: Bandara Haji Muhammad Sidik berikan pengaruh positif terhadap kemajuan Barut dan Mura

Baca juga: Jelang Pilkada, warga Barito Utara diminta bijak bermedia sosial