Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan salah satu jenderal yang diduga bergabung kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yakni Brigjen EP telah dijatuhi sanksi berupa tidak diberi jabatan (nonjob) sampai pensiun.
Menurut dia, sanksi tersebut telah diberikan setahun silam. "Sudah setahun yang lalu," kata Irjen Argo saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal yang berinisial EP diperiksa Divisi Propam Polri karena diduga terlibat kelompok LGBT. Hal ini diungkapkan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Baca juga: Polri tindak tegas bila ada anggotanya tergabung dalam LGBT
"Sudah diperiksa Propam tahun 2019. Sudah disidangkan dan disanksi," ujar Sutrisno menegaskan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Polri akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang terbukti tergabung dalam kelompok LGBT. Tindakan tegas akan diberikan sebagaimana aturan yang berlaku.
Menurut dia, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c, dikatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
Baca juga: Presidium KAMI Gatot Nurmantyo gagal temui Kapolri terkait upaya pembebasan aktivis
"Jadi, kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," kata Awi.
Namun demikian Awi mengatakan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan mengenai adanya anggota Polri yang tergabung dalam kelompok LGBT. "Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam," ucap dia.
Isu adanya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri semula dikemukakan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan.
Burhan mengatakan mengetahui informasi fenomena LGBT ini dari diskusi di Mabes TNI Angkatan Darat. Hal itu disampaikan Burhan dalam sebuah acara bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Agung RI, 12 Oktober 2020.
Baca juga: Siber Bareskrim Polri tangkap para petinggi KAMI
Baca juga: Tiga relawan KAMI ditetapkan tersangka baru penganiaya polisi
Berita Terkait
Psikolog UI nilai Polisi perlu dalami kebenaran bisikan remaja pelaku penusukan
Senin, 2 Desember 2024 15:54 Wib
Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan resmi jadi Kapolda Kalsel
Jumat, 29 November 2024 19:59 Wib
DPRD Palangka Raya minta polisi tingkatkan patroli malam
Rabu, 27 November 2024 21:42 Wib
Polisi bantah tuduhan tidak profesional tangani kasus tindak pidana narkoba
Selasa, 26 November 2024 7:53 Wib
Empat polisi luka-luka saat mobil angkut logistik Pilkada terbalik
Senin, 25 November 2024 21:48 Wib
Kabagops Sosel dijerat pasal pembunuhan berencana terkait polisi tembak polisi
Sabtu, 23 November 2024 21:46 Wib
Komnas HAM: Kasus penembakan AKP Riyanto diusut tuntas
Sabtu, 23 November 2024 21:44 Wib
Kompolnas minta Polda Sumbar selidiki polisi tembak polisi
Jumat, 22 November 2024 14:51 Wib