Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan salah satu jenderal yang diduga bergabung kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yakni Brigjen EP telah dijatuhi sanksi berupa tidak diberi jabatan (nonjob) sampai pensiun.
Menurut dia, sanksi tersebut telah diberikan setahun silam. "Sudah setahun yang lalu," kata Irjen Argo saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal yang berinisial EP diperiksa Divisi Propam Polri karena diduga terlibat kelompok LGBT. Hal ini diungkapkan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Baca juga: Polri tindak tegas bila ada anggotanya tergabung dalam LGBT
"Sudah diperiksa Propam tahun 2019. Sudah disidangkan dan disanksi," ujar Sutrisno menegaskan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Polri akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang terbukti tergabung dalam kelompok LGBT. Tindakan tegas akan diberikan sebagaimana aturan yang berlaku.
Menurut dia, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c, dikatakan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
Baca juga: Presidium KAMI Gatot Nurmantyo gagal temui Kapolri terkait upaya pembebasan aktivis
"Jadi, kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," kata Awi.
Namun demikian Awi mengatakan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan mengenai adanya anggota Polri yang tergabung dalam kelompok LGBT. "Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam," ucap dia.
Isu adanya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri semula dikemukakan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan.
Burhan mengatakan mengetahui informasi fenomena LGBT ini dari diskusi di Mabes TNI Angkatan Darat. Hal itu disampaikan Burhan dalam sebuah acara bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Agung RI, 12 Oktober 2020.
Baca juga: Siber Bareskrim Polri tangkap para petinggi KAMI
Baca juga: Tiga relawan KAMI ditetapkan tersangka baru penganiaya polisi
Berita Terkait
Polisi tetapkan tiga tersangka kosmetik kecantikan berbahaya
Rabu, 13 November 2024 16:31 Wib
Polisi ringkus seorang pedagang sayur di Palangka Raya edarkan sabu
Rabu, 13 November 2024 14:38 Wib
Polisi sebut 19 kendaraan terlibat kecelakaan di Tol Cipularang
Senin, 11 November 2024 18:48 Wib
Polisi selidiki kasus dugaan penipuan oleh oknum bhayangkari
Senin, 11 November 2024 16:09 Wib
Gunawan Sadbor jadi duta antijudi online
Senin, 11 November 2024 16:07 Wib
Polisi tindak tiga warnet penyedia akses judi daring
Jumat, 8 November 2024 11:14 Wib
Polisi amankan lima IRT terlibat jaringan peredaran narkoba di Katingan
Kamis, 7 November 2024 6:37 Wib
Polisi ungkap sindikat penimbunan 33 ton pupuk bersubsidi
Rabu, 6 November 2024 21:08 Wib