Nanga Bulik (ANTARA) - Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah terus meningkatkan pengetahuan aparatur tentang penyelenggaraan kearsipan.
"Salah satunya melalui sosialisasi peraturan bupati tentang sistem informasi kearsipan dan jaringan informasi kearsipan daerah," kata Kepala DPAD Lamandau, Norita Indayani di Nanga Bulik, Jumat.
Perbup tentang kearsipan daerah ini, bertujuan untuk mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan, serta menjamin akuntabilitas manajemen penyelenggaraan pemerintah daerah.
Guna mewujudkan reformasi birokrasi, pemerintah daerah harus segera melakukan penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya yang dikelola melalui sistem penyelenggaraan kearsipan secara elektronik.
Hingga pada akhirnya dengan sistem ini nantinya, penyimpanan arsip tak lagi dilakukan secara konvensional, namun dilakukan uji coba untuk ditingkatkan secara digital.
Tujuannya untuk menambah tingkat kemanan dan membantu mempercepat proses pencarian saat diperlukan nantinya.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh OPD di Lamandau mampu meningkatkan kualitas kerja administrasi pemerintahan, serta pelayanan perangkat daerah dari kearsipan," jelasnya.
Berita Terkait
Polres Lamandau patroli rutin di SPBU antisipasi kelangkaan BBM
Kamis, 28 Maret 2024 22:51 Wib
Polres Lamandau mantapkan kesiapan pengamanan Pemilu melalui TFG
Senin, 5 Februari 2024 16:02 Wib
Kejati selesaikan dua perkara di Kalteng dengan keadilan restoratif
Kamis, 1 Februari 2024 18:39 Wib
Ribuan berkas arsip inaktif Lamandau dimusnahkan
Jumat, 19 Januari 2024 10:01 Wib
Pemkab Lamandau matangkan penyusunan RPJPD
Jumat, 19 Januari 2024 9:36 Wib
Pj Bupati Lamandau tegaskan ASN harus netral pada Pemilu 2024
Senin, 15 Januari 2024 11:45 Wib
Polres cek kegiatan sortir dan lipat surat suara di KPU Lamandau
Kamis, 4 Januari 2024 19:16 Wib
Pj Bupati Lamandau: Tingkatkan semangat pengabdian dan perjuangan dalam memaknai HAB
Rabu, 3 Januari 2024 13:44 Wib