Nanga Bulik (ANTARA) - Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah terus meningkatkan pengetahuan aparatur tentang penyelenggaraan kearsipan.
"Salah satunya melalui sosialisasi peraturan bupati tentang sistem informasi kearsipan dan jaringan informasi kearsipan daerah," kata Kepala DPAD Lamandau, Norita Indayani di Nanga Bulik, Jumat.
Perbup tentang kearsipan daerah ini, bertujuan untuk mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan, serta menjamin akuntabilitas manajemen penyelenggaraan pemerintah daerah.
Guna mewujudkan reformasi birokrasi, pemerintah daerah harus segera melakukan penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya yang dikelola melalui sistem penyelenggaraan kearsipan secara elektronik.
Hingga pada akhirnya dengan sistem ini nantinya, penyimpanan arsip tak lagi dilakukan secara konvensional, namun dilakukan uji coba untuk ditingkatkan secara digital.
Tujuannya untuk menambah tingkat kemanan dan membantu mempercepat proses pencarian saat diperlukan nantinya.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh OPD di Lamandau mampu meningkatkan kualitas kerja administrasi pemerintahan, serta pelayanan perangkat daerah dari kearsipan," jelasnya.