Palangka Raya siagakan Satgas COVID-19 di kawasan wisata selama libur panjang

id Libur panjang, palangka raya,satgas,Palangka Raya siagakan Satgas COVID-19 di kawasan wisata selama libur panjang

Palangka Raya siagakan Satgas COVID-19 di kawasan wisata selama libur panjang

Tim Satgas Penanganan COVID-19 mengingatkan penerapan protokol kesehatan terhadap masyarakat di kawsan Objek Wisata Kereng Bangkirai, Kota Palangka Raya. (ANTARA/Rendhik Andika/Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya menyiagakan tim Satgas Penanganan COVID-19 di kawasan wisata serta objek lain yang menjadi pusat keramaian masyarakat.

"Kegiatan perekonomian masyarakat harus berjalan tanpa mengabaikan kesehatan. Untuk itu kami menerjunkan tim di beberapa lokasi seperti kawasan wisata Kereng Bangkirai serta pusat-pusat perbelanjaan baik pasar maupun swalayan," kata Kepala BPBD Kota PalangkaRaya yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya, EmiAbriyani, Jumat.

Dia mengatakan selain menempatkan petugas yang selalu mengingatkan pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan, pihaknya juga menerapkan pola patroli di pusat-pusat keramaian.

Tak hanya itu, di titik-titik lain di wilayah "Kota Cantik" tim satgas COVID-19 juga terus melakukan operasi yustisi dan pendampingan terhadap berbagai kegiatan masyarakat dalam rangka memastikan protokol kesehatan COVID-19 selalu dilaksanakan.

"Berbagai kegiatan ini kita laksanakan untuk memastikan libur panjang yang dimanfaatkan masyarakat tidak menjadi klaster baru penularan COVID-19. Mari selalu patuhi protokol kesehatan sehingga kota kita bisa segera masuk zona hijau," kata wanita berhijab itu.

Dia menerangkan, beberapa poin utama yang selalu disampaikan oleh tim satgas di lapangan yakni meminta masyarakat selalu menggunakan masker saat beraktifitas dan rajin mencuci tangan dengan sabun atau "hand sanitizer".

Kemudian juga menerapkan jarak fisik serta tidak berkerumun. Untuk pelaku usaha baik rumah makan, restoran, pengelola objek wisata dan penyelenggara acara wajib memastikan pengunjung mematuhi protokol kesehatan selama berada di lokasi setempat.

Bahkan pengelola usaha dan penyelenggara kegiatan kemasyarakatan wajib mengurangi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kuota maksimal di lokasi setempat.

Bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai yang tertuang di dalam peraturan wali kota. Sanksi tersebut seperti sanksi sosial, denda administrasi, pembubaran acara hingga penutupan usaha.

Berdasar pantauan di lapangan, sejumlah objek wisata seperti di kawasan Jembatan Kahayan, Kereng Bangkirai, Tugu Soekarnodan pusat perbelanjaan di Palangka Raya dipadati masyarakat yang memanfaatkan libur panjang.

Di lokasi-lokasi tersebut pengelola telah menyediakan sarana cuci tangan dilengkapi sabun cuci tangan. Sebagian besar masyarakat selama berada di kawasan itu telah menggunakan masker, namun masih ada sebagian kecil yang tak mengenakan atau menggunakan masker namun dengan cara yang tidak tepat.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin juga meminta masyarakat yang berada di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Saat ini kita masuk cuti panjang. Maka kami minta masyarakat juga dapat menerapkan protokol kesehatan agar liburan ini tidak menjadi salah satu cara penularan COVID-19," katanya.