Tamiang Layang (ANTARA) - Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah membenarkan menangkap dua orang honorer di lingkup pemerintah kabupaten setempat terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu.
"Inisial JP (36) dan M (34) merupakan pegawai honorer di instansi Pemkab Bartim," kata Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Afandi Eka Putra usai press release kepada wartawan di Tamiang Layang, Kamis.
Dua honorer tersebut masing-masing dari Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bartim.
Afandi mengatakan, JP dan M ditangkap dalam kasus narkotika bersama S alias A (31) warga Kelua Kabupaten Tabalong (Provinsi Kalsel). Mereka dalam satu rangkaian kegiatan dugaan tindak pidana narkotika dengan dugaan melanggar pasal 114 junto 112 junto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Bartim juga menangkap jaringan lainnya di wilayah Kecamatan Dusun Tengah yakni F (32) warga Desa Tampa Kecamatan Paku, HF (31) warga Desa Rodok Kecamatan Dusun Tengah.
"Kelima tersangka diamankan dalam kegiatan ungkap kasus narkotika selama dua bulan terakhir. Untuk F dan HF satu jaringan, dan pasal yang dikenakan sama yakni pasal 114 junto 112 junto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Afandi.
Dari kelima tersangka, ada beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit motor Honda Karisma dan satu unit motor Yamaha Mio GT, uang tunai Rp1,5 juta, lima buah telepon genggam berbeda jenis, alat isap sabu dan plastik klip transparan.
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Barito Timur, agar generasi muda di Pemkab Bartim bisa diselamatkan dan terbebas dari bahaya narkotika.