Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Sugiyarto meminta pemerintah provinsi memperpanjang kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, karena perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih sejak adanya pandemi virus corona atau COVID-19.
Sekalipun masyarakat sekarang ini sudah diperbolehkan pemerintah untuk melakukan berbagai aktivitas, namun masih bersifat terbatas belum sepenuhnya normal seperti sebelum adanya pandemi COVID-19, kata Sugiyarto di Palangka Raya, Senin.
"Jadi, memperpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu sangat penting dalam membantu meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Anggota Komisi 1 DPRD Kalteng itu, adanya denda pajak kendaraan bermotor juga membuat masyarakat enggan melakukan pembayaran denda. Hal itu dapat dilihat dari angka perolehan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Sugiyarto mencontohkan pendapatan di Samsat Lamandau dari bulan April hingga Mei 2020, hanya berkisar Rp600 juta. Namun, sejak adanya kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dari bulan Juni-1 Oktober 2020, pendapatan di samsat tersebut lebih dari 1,4 miliar.
Baca juga: DPRD Kalteng berharap partisipasi pemilih di Pilkada di atas 65 persen
"Kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu kan berakhir 1 Oktober 2020. Jika tidak diperpanjang, saya khawatir, masyarakat kembali enggan membayar pajak kendaraan bermotornya," kata dia.
Mantan Wakil Bupati Lamandau itu pun yakin, apabila penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang, animo atau semangat masyarakat untuk kembali membayar pajak akan meningkat. Dengan begitu, target PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor bisa terpenuhi atau setidaknya mendekati.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara itu mengatakan, langkah memperpanjang tersebut akan mendapat dukungan dari berbagai pihak. Apalagi sekarang ini masih terjadi pandemi COVID-19 yang membuat perekonomian belum sepenuhnya pulih.
"Jadi, saya kembali berharap pemprov Kalteng bisa memperpanjang kebijakan menghapus denda pajak kendaraan bermotor, dan berlaku diseluruh Samsat yang ada di provinsi ini," demikian Sugiyarto.
Baca juga: APBD Kalteng tahun 2021 diperkirakan sebesar RP4,88 triliun
Baca juga: DPRD Kalteng setuju Raperda Inisiatif Pembentukan Peraturan Daerah jadi perda
Berita Terkait
BI siap bantu wartawan Kalteng sajikan berita ekonomi secara menarik
Kamis, 2 Mei 2024 19:21 Wib
Permohonan m-paspor di Palangka Raya per hari mencapai 50 orang
Kamis, 2 Mei 2024 18:41 Wib
Gubernur Kalteng salurkan Tabungan Beasiswa Berkah untuk belasan ribu mahasiswa
Kamis, 2 Mei 2024 18:02 Wib
Petani hortikultura di Kotim merugi akibat lahan dilanda banjir
Rabu, 1 Mei 2024 22:19 Wib
Mencalon di Pilkada Kalteng 2024, Sigit K Yunianto mendaftar di ranting PDIP
Rabu, 1 Mei 2024 22:00 Wib
Disdik Kotim pastikan hak pendidikan terpenuhi di tengah situasi banjir
Rabu, 1 Mei 2024 19:56 Wib
Sebanyak 744 usulan masyarakat diterima anggota DPRD Barsel
Rabu, 1 Mei 2024 17:04 Wib
Empat nama mendaftar ke PDIP maju di Pilkada Murung Raya 2024
Rabu, 1 Mei 2024 16:46 Wib