DPRD Kalteng berharap partisipasi pemilih di Pilkada di atas 65 persen

id Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah,DPRD Kalimantan Tengah,Kalimantan Tengah,Kalteng,Abdul Razak ,DPRD Kalteng,Pilkada Kalteng,partisipasi pemilih di p

DPRD Kalteng berharap partisipasi pemilih di Pilkada di atas 65 persen

Wakil Ketua DPRD Kalteng Abdul Razak. ANTARA/Jaya W Manurung

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah Abdul Razak mengharapkan seluruh elemen yang ada di provinsi ini, agar bersama-sama mendukung sekaligus proaktif membantu penyelenggara pemilu meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan kepala daerah Kalteng  2020.

"Setidaknya partisipasi pemilih di Pilkada Kalteng kali ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2016. Pilkada sebelumnya kan partisipasinya berkisar 65 persen. Jadi, tahun 2020 ini ya harus di atas itu lah," kata Razak di Palangka Raya, Jumat.

Wakil Ketua DPRD Kalteng tiga periode itu mengaku, pelaksanaan Pilkada kali ini tantangannya lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, di masa sekarang ini masih terjadi pandemi virus corona atau COVID-19, sehingga dalam pelaksanaan pilkada memerlukan tindakan yang berbeda.

Dia mengatakan pilkada tidak akan menjadi cluster penyebaran COVID-19 apabila protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan. Dan, semua pihak yang terlibat dalam Pilkada, baik itu penyelenggara, para calon bersama tim sukses, sama-sama bisa mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan tersebut.

"Masyarakat yang nantinya datang ke TPS (tempat pemungutan suara) pada saat pemungutan, harus benar-benar diingatkan untuk menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Jika itu dilaksanakan, saya yakin penyebaran COVID-19 bisa diminimalisir," kata Razak.

Baca juga: Cegah golput, KPU diminta fasilitasi mahasiswa dari luar Kalteng

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan III meliputin Kabupaten Kobar, Lamandau dan Sukamara itu juga mendorong penyelenggara pemilu, terkhusus aparat penegak hukum dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat agar mau datang dan menggunakan haknya di TPS pada tanggal 9 Desember 2020.

Dia mengatakan mengenai adanya berbagai isu yang berkembang di masyarakat, harapannya dapat disikapi secara serius dan optimal oleh penyelenggara pemilu, baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

"Para penyelenggara pemilu pun harapannya bekerja sesuai tugas dan fungsinya (Tupoksinya). Jika ada pelanggaran, saat kampanye, soal hukum dan lainya, tentu ada bidang masing-masing yang menangani," demikian Razak.

Baca juga: APBD Kalteng tahun 2021 diperkirakan sebesar RP4,88 triliun

Baca juga: DPRD Kalteng setuju Raperda Inisiatif Pembentukan Peraturan Daerah jadi perda

Baca juga: Retribusi asrama mahasiswa Kalteng di Yogyakarta sudah tak memberatkan