Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Toga Hamonangan Nadeak mengingatkan sekaligus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, agar mengakomodir dan memfasilitasi para mahasiswa dari provinsi lain yang kuliah di Kalteng memiliki hak pilih dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020.
Akomodir dan fasilitas itu juga perlu dilakukan KPU kepada para pelajar dan mahasiswa asal Kalimantan Tengah yang sedang menempuh kuliah di provinsi lain, kata Toga Nadeak di Palangka Raya, kemarin.
"Itu perlu dilakukan sebagai upaya mencegah tingginya angka golput akibat tidak terdata dan difasilitasi KPU. Sekaligus meningkatkan partisipasi pemilih di Kalteng," tambahnya.
Menurut Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Nasdem itu, pelajar maupun mahasiswa sangat perlu didorong menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum, terutama Pilkada. Sebab, langkah tersebut mengantisipasi terjadinya apatis atau acuh terhadap pemilu.
Baca juga: APBD Kalteng tahun 2021 diperkirakan sebesar RP4,88 triliun
Dia mengatakan keterlibatan para pelajar dan mahasiswa di pemilu juga salah satu upaya merangsang dan memotivasi dalam menentukan kemajuan bangsa ini, terutama di daerah tempat tinggalnya.
"Mulai dari sekarang kaum muda harus di dorong agar tidak menjadi apatis untuk dapat menentukan kemajuan Bumi Tambun Bungai, yang kita cintai ini," kata Toga.
Provinsi Kalimantan Tengah di Pilkada 9 Desember 2020 melaksanakan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur. Di pilkada tersebut, ada dua pasangan calon yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, yakni nomor urut satu Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar, dan dan nomor urut dua Sugianto Sabran-Edy Pratowo.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu pun berharap pelaksanaan Pilkada di provinsi ini berlangsung dengan lancar, aman dan damai. Berbagai perbedaan pandangan serta pilihan dalam pilkada merupakan hal yang wajar dan harapannya tidak menimbulkan berbagai perpecahan.
Baca juga: DPRD Kalteng setuju Raperda Inisiatif Pembentukan Peraturan Daerah jadi perda
Baca juga: Retribusi asrama mahasiswa Kalteng di Yogyakarta sudah tak memberatkan
Berita Terkait
DJPb: APBN Kalimantan Tengah catatkan kinerja baik
Jumat, 29 Maret 2024 7:34 Wib
Pemkab kembali lanjutkan sosialisasi program Jaga Desa di Kapuas Timur
Rabu, 27 Maret 2024 22:25 Wib
Pemkab Barito Timur dapat kouta 2.777 formasi CASN pada tahun 2024
Rabu, 27 Maret 2024 22:15 Wib
DPRD Murung Raya terima kunker DPRD Gunung Mas
Rabu, 27 Maret 2024 22:08 Wib
Kemenkumham Kalteng dan Pemkab Kapuas harmonisasi peraturan daerah
Rabu, 27 Maret 2024 22:01 Wib
Diperlukan langkah komprehensif menyelesaikan konflik pertanahan di Kalteng
Rabu, 27 Maret 2024 21:55 Wib
Divisi Keimigrasian lakukan Monev di Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib
Oknum polisi penembak seorang warga Desa Bangkal didakwa pasal berlapis
Rabu, 27 Maret 2024 21:45 Wib