Legislator Kalteng minta penghapusan denda pajak kendaraan diperpanjang

id Kalimantan Tengah,DPRD Kalimantan Tengah,DPRD Kalteng,Sugiyarto,Anggota Komisi 1 DPRD Kalimantan Tengah,pemutihan denda pajak motor,penghapusan denda

Legislator Kalteng minta penghapusan denda pajak kendaraan diperpanjang

Anggota DPRD Kalteng Sugiyarto saat ditemui di gedung DPRD, belum lama ini. (ANTARA/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Sugiyarto meminta pemerintah provinsi memperpanjang kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, karena perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih sejak adanya pandemi virus corona atau COVID-19.

Sekalipun masyarakat sekarang ini sudah diperbolehkan pemerintah untuk melakukan berbagai aktivitas, namun masih bersifat terbatas belum sepenuhnya normal seperti sebelum adanya pandemi COVID-19, kata Sugiyarto di Palangka Raya, Senin.

"Jadi, memperpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu sangat penting dalam membantu meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Anggota Komisi 1 DPRD Kalteng itu, adanya denda pajak kendaraan bermotor juga membuat masyarakat enggan melakukan pembayaran denda. Hal itu dapat dilihat dari angka perolehan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Sugiyarto mencontohkan pendapatan di Samsat Lamandau dari bulan April hingga Mei 2020, hanya berkisar Rp600 juta. Namun, sejak adanya kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dari bulan Juni-1 Oktober 2020, pendapatan di samsat tersebut lebih dari 1,4 miliar.

Baca juga: DPRD Kalteng berharap partisipasi pemilih di Pilkada di atas 65 persen

"Kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu kan berakhir 1 Oktober 2020. Jika tidak diperpanjang, saya khawatir, masyarakat kembali enggan membayar pajak kendaraan bermotornya," kata dia.

Mantan Wakil Bupati Lamandau itu pun yakin, apabila penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang, animo atau semangat masyarakat untuk kembali membayar pajak akan meningkat. Dengan begitu, target PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor bisa terpenuhi atau setidaknya mendekati.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara itu mengatakan, langkah memperpanjang tersebut akan mendapat dukungan dari berbagai pihak. Apalagi sekarang ini masih terjadi pandemi COVID-19 yang membuat perekonomian belum sepenuhnya pulih.

"Jadi, saya kembali berharap pemprov Kalteng bisa memperpanjang kebijakan menghapus denda pajak kendaraan bermotor, dan berlaku diseluruh Samsat yang ada di provinsi ini," demikian Sugiyarto.

Baca juga: APBD Kalteng tahun 2021 diperkirakan sebesar RP4,88 triliun

Baca juga: DPRD Kalteng setuju Raperda Inisiatif Pembentukan Peraturan Daerah jadi perda