Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) tahap III kepada 176.299 kepala keluarga (KK) terdampak bencana non alam pandemi COVID-19.
"Nilai bantuan per-KK yakni Rp300 ribu, sehingga total bantuan mencapai Rp52 miliar lebih," kata Pelaksana Tugas Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya di Palangka Raya, Senin.
Hal itu ia sampaikan saat penyaluran BST secara simbolis kepada sejumlah perwakilan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur.
Ia menjelaskan, pandemi COVID-19 banyak menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan manusia, mulai dari dampak kesehatan, ketenagakerjaan, sosial sampai dengan perekonomian masyarakat.
Masyarakat mengalami kekurangan bahkan kehilangan sumber mata pencaharian. Untuk itu pemprov memberikan perhatian khusus dalam bentuk bantuan sosial, baik yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Mungkin saja masih ada warga yang belum
mendapatkan bantuan sosial, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD," terangnya.
Untuk itu ia menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah kabupaten/kota dan lainnya secara seksama menelusuri keluarga-keluarga yang tidak mampu dan belum mendapat bantuan, untuk didata agar mendapatkan bantuan sosial ini.
Habib Ismail menjabarkan, bantuan sosial yang diberikan pemprov merupakan salah satu stimulus untuk mendongkrak perekonomian masyarakat. Kendati diakuinya jumlah bantuan mungkin saja tidak mencukupi semua kebutuhan rumah tangga, namun diharapkan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.
"Untuk itu saya tekankan kepada seluruh pelaksana penyaluran bantuan sosial, agar tidak main-main dalam penyalurannya. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan dan keterlambatan penyaluran yang tidak perlu," tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, sejak awal mulai dari penyerahan bantuan sosial tahap I dan tahap II, pihaknya telah meminta agar proses pemberian bantuan sosial selalu dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, serta mendapat dukungan pendampingan dari aparat penegak hukum dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).