Kegiatan fisik 2021 dikurangi guna pulihkan perekonomian masyarakat

id Dprd barsel, barito selatan, buntok, ketua dprd barsel, farid yusran

Kegiatan fisik 2021 dikurangi guna pulihkan perekonomian masyarakat

Ketua DPRD Barito Selatan, Farid Yusran (kiri) usai memimpin rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2021 di Buntok, Rabu, (25/11/2020). (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - Ketua DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah Farid Yusran mengatakan, kegiatan fisik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 mendatang dikurangi untuk pemulihan perekonomian masyarakat.

"Kegiatan pembangunan fisik pada APBD 2021 dikurangi dan diarahkan untuk pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi COVID-19," katanya usai memimpin rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2021 di Buntok, Rabu.

Akibat pandemi ini, banyak masyarakat yang mendapat pemutusan hubungan kerja atau PHK, maupun usahanya yang mengalami penurunan hingga kerugian, sehingga menjadikan sebagian pihak pengangguran.

"Perekonomian masyarakat tersebutlah yang harus dihidupkan kembali sesuai Permendagri, termasuk jaring pengaman sosial. Sebab di tengah pandemi ini ada masyarakat yang sudah tak berdaya dan perlu diberikan bantuan," jelasnya.

Selain itu Farid Yusran mengatakan, untuk APBD Barito Selatan pada 2021 ini mengalami penurunan kurang lebih 10 persen dari tahun sebelumnya.

Ia menjelaskan, turunnya APBD Barito Selatan pada tahun 2021 mendatang disebabkan karena transfer dana dari pusat mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 ini.

"Turunnya jumlah pendapatan, maka otomatis jumlah belanjanya pun mengalami penurunan," ucap Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.

Ia menjelaskan, turunnya transfer dana dari pusat tersebut karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diarahkan untuk mengatasi pandemi COVID-19, dalam bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut Farid mengatakan, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat, nantinya juga akan diarahkan dalam bidang tersebut.

Rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2021 itu dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah kepala SOPD setempat.