Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, telah sesuai prosedur.
"Sesuai prosedur penangkapan," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, menanggapi kuasa hukum tersangka yang menyebut bahwa penangkapan terhadap Soni Eranata ada kejanggalan dan diskriminasi.
Awi meminta pihak yang berkeberatan untuk mengajukan gugatan praperadilan. "Mau diuji, silakan di pengadilan," katanya.
Awi menambahkan dalam proses penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan dari pihak tersangka. "Enggak ada (perlawanan)," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap Ustadz Maaher terkait ujaran kebencian di medsos
Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Selanjutnya keputusan ditahan tidaknya tersangka baru akan diputuskan setelah 24 jam pemeriksaan.
Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.
Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Dalam kasusnya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Diancam dibunuh, Abu Janda laporkan Ustadz Maaher At-Thuwalibi ke Bareskrim
Berita Terkait
Bareskrim : Penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah
Jumat, 3 Mei 2024 15:32 Wib
Danrem Kalteng pastikan personel TNI siap amankan Pemilu 2024
Kamis, 1 Februari 2024 15:20 Wib
Danrem 102/Pjg berkomitmen dukung tugas dan fungsi wartawan di Kalteng
Selasa, 30 Januari 2024 20:21 Wib
Polda Kalteng berikan layanan kesehatan gratis di Palangka Raya
Jumat, 26 Januari 2024 10:38 Wib
Polisi tangkap seorang perwira menengah di Aceh terkait narkoba
Senin, 15 Januari 2024 16:35 Wib
Danrem 102/Pjg: Prajurit harus selalu bawa buku saku netralitas TNI
Rabu, 10 Januari 2024 16:50 Wib
Danrem tekankan kepada personelnya agar TNI netral di Pemilu 2024
Jumat, 5 Januari 2024 18:26 Wib
Januari-Desember 2023 BNNP Kalteng sita 11 kilogram lebih sabu
Rabu, 27 Desember 2023 18:58 Wib