Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, telah sesuai prosedur.
"Sesuai prosedur penangkapan," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, menanggapi kuasa hukum tersangka yang menyebut bahwa penangkapan terhadap Soni Eranata ada kejanggalan dan diskriminasi.
Awi meminta pihak yang berkeberatan untuk mengajukan gugatan praperadilan. "Mau diuji, silakan di pengadilan," katanya.
Awi menambahkan dalam proses penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan dari pihak tersangka. "Enggak ada (perlawanan)," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap Ustadz Maaher terkait ujaran kebencian di medsos
Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Selanjutnya keputusan ditahan tidaknya tersangka baru akan diputuskan setelah 24 jam pemeriksaan.
Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.
Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Dalam kasusnya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Diancam dibunuh, Abu Janda laporkan Ustadz Maaher At-Thuwalibi ke Bareskrim
Berita Terkait
Brigjen Pol Rosyanto Yudha jadi Kapolda Kalsel
Rabu, 13 November 2024 8:54 Wib
Wakapolda Kalteng sosialisasikan keselamatan berlalu lintas ke komunitas
Kamis, 24 Oktober 2024 19:03 Wib
Polda Kalteng terjunkan 358 personel dalam Operasi Zebra Telabang 2024
Senin, 14 Oktober 2024 9:29 Wib
Polisi gagalkan pengiriman 12 kg sabu asal Malaysia
Senin, 30 September 2024 16:40 Wib
Petenis junior lintas provinsi adu kemampuan dalam Turnamen Piala Panglima TNI
Senin, 23 September 2024 15:26 Wib
Pj Bupati Barut dampingi Wakapolda Kalteng periksa sarpras hadapi pilkada
Rabu, 18 September 2024 19:55 Wib
Brigjen Pol Patrige Renwarin jabat Kapolda Papua
Rabu, 4 September 2024 6:21 Wib
BNNP Kalteng tetap fokus pemberantasan narkoba selama masa pilkada
Jumat, 30 Agustus 2024 18:41 Wib