Seorang wartawan diperiksa jadi saksi kasus penembakan laskar FPI

id kasus penembakan laskar FPI,laskar FPI,Bareskrim Polri,wartawan diperiksa jadi saksi,Seorang wartawan diperiksa jadi saksi kasus penembakan laskar FPI

Seorang wartawan diperiksa jadi saksi kasus penembakan laskar FPI

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kedua kiri) saat meninjau langsung proses rekonstruksi kasus penembakan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Japek KM 50, Karawang, Jawa Barat, Senin. (ANTARA/ HO-Polri)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang wartawan bernama Edy Mulyadi di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin siang, sebagai saksi dalam kasus penembakan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Iya, yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus laporan penyerangan petugas di (Tol) Jakarta-Cikampek 50," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol. John Weynart Hutagalung saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurut dia, Edy hendak dimintai keterangan karena ada saksi di tempat kejadian perkara (TKP) rest area yang mengaku bertemu dengan Edy.

Baca juga: Sebelum masuk jalan tol, dua anggota FPI ternyata sudah meninggal

"Karena ada saksi di TKP rest area yang bertemu dengan yang bersangkutan," kata John.

Sebelumnya, surat panggilan dengan nomor: S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum beredar di media sosial Twitter.

Surat itu berisi panggilan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi yang bekerja sebagai wartawan untuk menemui penyidik di Kantor Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada hari Senin (14/12) guna didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang juncto tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan/atau melawan petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP jo. Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP.

Baca juga: Polisi rekonstruksi 53 adegan terkait penembakan anggota FPI

Baca juga: Presiden Jokowi tanggapi tewasnya 4 warga Sigi dan 6 anggota FPI