Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, H Abdul Majid Rahimi menyatakan bahwa sekolah Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah swasta dan negeri belum diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar-mengajar dengan sistem tatap muka.
“Ada banyak pertimbangan. Salah satunya pertimbangannya yakni kasus COVID-19 di Bartim masih tinggi dan dominasinya orang tanpa gejala, dengan klaster perkantorannya dan keluarga," kata Abdul Majid di Tamiang Layang, Rabu.
Selain itu, adanya Surat Edaran Bupati Bartim tentang larangan penyelenggaraan belajar mengajar dengan metode tatap muka. Hingga saat ini Surat Edaran Bupati Bartim itu belum dicabut dan masih berlaku.
Dia menambahkan, ada juga ketentuan pemerintah berdasarkan Keputusan Bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19, bahwa madrasah yang berada di zona merah tidak diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara langsung.
Jika ingin melakukan acara di sekolah harus sesuai protokol kesehatan dan mendapatkan izin atau rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Bartim.
"Kami dari Kemenag tidak ada membuat dan memberikan paraf kebijakan untuk pembukaan sekolah tatap muka di madrasah bagi siswanya. Hanya saja guru sebagai pengajar yang diperbolehkan turun ke madrasah dengan wajib menerapkan protokol kesehatan," kata Abdul Majid.
Menurutnya, hal ini sudah disampaikan kepada kepala satuan pendidikan di wilayah kerja Kementerian Agama Kabupaten Bartim.
"Guru yang datang ke sekolah diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Ini juga wajib dilaksanakan saat guru keluar rumah," kata Abdul Majid.
Koordinator Bidang Pencegahan Simon Biring MPH mengatakan, penambahan kasus COVID-19 terus mengalami peningkatan dari hari ke harinya.
"Ini karena kita melaksanakan pemeriksaan dan pelacakan sebagaimana metode yang baru, yakni satu per seribu per minggu," kata Simon.
Saat ini, Pemkab Bartim berupaya maksimal menekan penyebaran COVID-19 dengan menerapkan disiplin 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan memakai masker.
"Saat ini juga dilaksanakan 3T, yakni test, tracing dan treatment agar ada peningkatan pada angka kesembuhan," demikian Simon.
Baca juga: Dukung program pertanian Bupati Bartim, PT PAMA bantu 1.500 bibit buah