Tindak pidana narkoba di Gumas meningkat selama 2020
Kuala Kurun (ANTARA) - Kapolres Gunung Mas, Kalimantan Tengah AKBP Rudi Asriman mengungkapkan adanya kenaikan jumlah tindak pidana (JTP) narkoba selama tahun 2020, jika dibandingkan dengan tahun 2019.
“Untuk narkoba, pada tahun 2019 ada 15 JTP dan 15 selesai tindak pidana (STP). Pada tahun 2020 ada 33 JPT dan baru 25 kasus yang STP,” ucap Kapolres Gumas saat jumpa pers di Kuala Kurun, Selasa.
Sepanjang tahun 2020 pihaknya berhasil mengamankan 364 paket sabu dengan berat kotor 602,53 gram dan 14 butir pil ekstasi seberat 5,3 gram. Jumlah itu meningkat signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2019 yakni 57,94 gram sabu.
Rinciannya, ujar dia, Polres Gumas mengamankan 284 paket sabu, Polsek Sepang lima paket, Polsek Manuhing 29 paket sabu, Polsek Kahayan Hulu Utara 10 paket, dan Polsek Rungan 36 paket sabu.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas bersyukur ibadah dan perayaan Natal berjalan baik
Menurut dia, jumlah kumulatif barang bukti narkoba yang berhasil diamankan oleh Polres Gumas dan jajaran selama tahun 2020 ini jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp1 miliar.
“Tersangka yang ditangkap berjumlah 43 orang, terdiri dari 38 laki-laki dan lima perempuan,” beber Kapolres Gumas yang didampingi Kabag Ops AKP Aries Nugroho, Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, dan Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo.
Secara umum, sambung dia, ada 84 kasus tindak pidana yang ditangani oleh Polres Gumas. Jumlah tersebut naik 12 persen jika dibandingkan tahun 2019 lalu yakni 75 kasus.
Baca juga: Kapolres Gumas imbau pelaku usaha batasi jam operasional saat Nataru
Dia menjelaskan, selama tahun 2020 ini jenis kasus tindak pidana yang mendominasi adalah narkotika sebanyak 33 kasus, penganiayaan tujuh kasus, penemuan mayat lima kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) empat kasus, dan pencurian tiga kasus.
Lebih lanjut, untuk kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2020 ada 24 kasus, naik 71,43 persen jika dibandingkan tahun 2019 sebanyak 14 kasus. Kerugian meterial akibat lakalantas sebesar Rp197,5 juta atau naik 226 persen dibandingkan tahun 2019 yakni Rp60,5 juta.
”Dari kasus lakalantas itu korban meninggal dunia 12 orang, naik 9,09 persen dibandingkan tahun 2019 yakni 11 orang. Sedangkan korban luka ringan tahun 2020 sebanyak 30 orang dan tahun 2019 17 orang,” demikian Kapolres Gumas.
Baca juga: Pedagang diminta manfaatkan fasilitas yang telah disiapkan Pemkab Gumas
Baca juga: Hari Ibu momentum untuk kaum perempuan Gumas tingkatkan kualitas
Baca juga: Bupati Gumas: Tugu Keserasian Sosial simbol terwujudnya keserasian sosial
“Untuk narkoba, pada tahun 2019 ada 15 JTP dan 15 selesai tindak pidana (STP). Pada tahun 2020 ada 33 JPT dan baru 25 kasus yang STP,” ucap Kapolres Gumas saat jumpa pers di Kuala Kurun, Selasa.
Sepanjang tahun 2020 pihaknya berhasil mengamankan 364 paket sabu dengan berat kotor 602,53 gram dan 14 butir pil ekstasi seberat 5,3 gram. Jumlah itu meningkat signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2019 yakni 57,94 gram sabu.
Rinciannya, ujar dia, Polres Gumas mengamankan 284 paket sabu, Polsek Sepang lima paket, Polsek Manuhing 29 paket sabu, Polsek Kahayan Hulu Utara 10 paket, dan Polsek Rungan 36 paket sabu.
Baca juga: Ketua DPRD Gumas bersyukur ibadah dan perayaan Natal berjalan baik
Menurut dia, jumlah kumulatif barang bukti narkoba yang berhasil diamankan oleh Polres Gumas dan jajaran selama tahun 2020 ini jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp1 miliar.
“Tersangka yang ditangkap berjumlah 43 orang, terdiri dari 38 laki-laki dan lima perempuan,” beber Kapolres Gumas yang didampingi Kabag Ops AKP Aries Nugroho, Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, dan Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo.
Secara umum, sambung dia, ada 84 kasus tindak pidana yang ditangani oleh Polres Gumas. Jumlah tersebut naik 12 persen jika dibandingkan tahun 2019 lalu yakni 75 kasus.
Baca juga: Kapolres Gumas imbau pelaku usaha batasi jam operasional saat Nataru
Dia menjelaskan, selama tahun 2020 ini jenis kasus tindak pidana yang mendominasi adalah narkotika sebanyak 33 kasus, penganiayaan tujuh kasus, penemuan mayat lima kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) empat kasus, dan pencurian tiga kasus.
Lebih lanjut, untuk kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2020 ada 24 kasus, naik 71,43 persen jika dibandingkan tahun 2019 sebanyak 14 kasus. Kerugian meterial akibat lakalantas sebesar Rp197,5 juta atau naik 226 persen dibandingkan tahun 2019 yakni Rp60,5 juta.
”Dari kasus lakalantas itu korban meninggal dunia 12 orang, naik 9,09 persen dibandingkan tahun 2019 yakni 11 orang. Sedangkan korban luka ringan tahun 2020 sebanyak 30 orang dan tahun 2019 17 orang,” demikian Kapolres Gumas.
Baca juga: Pedagang diminta manfaatkan fasilitas yang telah disiapkan Pemkab Gumas
Baca juga: Hari Ibu momentum untuk kaum perempuan Gumas tingkatkan kualitas
Baca juga: Bupati Gumas: Tugu Keserasian Sosial simbol terwujudnya keserasian sosial