Pemkab akan evaluasi penerapan UMK di Barsel

id Pemkab barsel, barito selatan, buntok, umk, upah minimum kabupaten, disnakertrans barsel, agus in'yulius

Pemkab akan evaluasi penerapan UMK di Barsel

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan, Agus In'Yulius. (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Barito Selatan, Kalimantan Tengah pada 2021 ini ditetapkan sama seperti tahun sebelumnya yakni Rp 3.244.837.

"Hal tersebut berdasarkan hasil rapat dengan dewan pengupahan pada 5 November 2020 lalu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan, Agus In'Yulius di Buntok, Senin.

Dikatakannya, nilai upah yang sama dengan tahun sebelumnya itu sesuai anjuran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, agar UMK diusahakan sama seperti tahun sebelumnya karena kaitannya dengan pandemi COVID-19 ini.

Ia mengatakan, UMK ini sudah ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah dan bupati. Adapun surat keputusan itu telah disampaikan kepada perusahaan yang ada di daerah ini.

"Nilai UMK tersebut berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun," jelasnya.

Sedangkan besaran kenaikan upah bagi tenaga kerja yang masa kerjanya diatas satu tahun didasarkan pada hasil kesepakatan antara pihak pengusaha dan pekerja.

Ditegaskannya, bagi perusahaan yang telah memberikan upah kepada tenaga kerjanya diatas ketentuan UMK, tidak diperbolehkan untuk menguranginya lagi.

"UMK tersebut berlaku di Barito Selatan sejak 1 Januari 2021," tambah Agus In'Yulius.

Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh perusahaan yang berinvestasi di wilayah Barito Selatan, agar menaati terkait dengan penetapan UMK tersebut.

Menurutnya pada awal 2021 ini, pihaknya berencana memonitor ke perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Barito Selatan, guna mengevaluasi bagaimana penerapan UMK, apakah sudah sesuai ketentuan atau belum.

"Kami nantinya akan menginventarisir perusahaan mana saja yang sudah menerapkan upah sesuai dengan UMK dan yang belum. Apabila ada perusahaan yang belum menerapkan sesuai UMK, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja," demikian Agus In'Yulius.