Terkait calon Kapolri, DPR belum terima Surat Presiden

id calon kapolri,DPR RI,Terkait calon Kapolri, DPR belum terima Surat Presiden,Surpres,Presiden Jokowi,persetujuan DPR,Sufmi Dasco Ahmad,Wakil Ketua DPR

Terkait calon Kapolri, DPR belum terima Surat Presiden

Ilustrasi-logo Polri (Ist)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa hingga saat ini DPR RI belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait nama calon Kepala Polri (Kapolri) yang disampaikan Presiden Jokowi untuk mendapatkan persetujuan DPR.

"Sampai hari ini, DPR RI belum menerima surat dari Presiden Jokowi mengenai calon Kapolri," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, DPR RI dalam posisi menunggu Surpres tersebut dan apabila surat tersebut sudah masuk, maka institusinya akan memproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Uji kelayakan calon Kapolri 13 Januari

Dasco yakin Presiden Jokowi akan menghitung terkait persyaratan Surpres harus sudah masuk ke DPR sebelum batas waktu Kapolri Jenderal Idham Azis pensiun pada Februari 2020.

"Tentu saja Surpres tersebut akan datang sebelum masa batas waktu jatuh tempo (masa pensiun Idham Azis). Mari kita tunggu saja," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR akan melaksanakan rapat internal pada tanggal 13 Januari membahas mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.

Baca juga: Lima nama calon Kapolri diusulkan ke Presiden

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan lima calon Kapolri telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Azis.

Mahfud mengumumkan lima calon kapolri itu melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, di Jakarta, Jumat (8/1).

Lima calon yang diserahkan itu, yakni Komjen Pol Gatot Edy Pramono, Komjen Pol Boy Rafly Amar, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Komjen Pol Arief Sulistyanto, dan Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca juga: Tantangan Kapolri baru utamakan keadilan masyarakat

Baca juga: Lima kriteria calon Kapolri