Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mengingatkan pemohon tidak lagi dapat memperbaiki substansi permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
"Pada kesempatan persidangan kali ini masih dimungkinkan dilakukan perbaikan, tetapi tidak menyangkut substansi. Perbaikan-nya hanya berkenaan dengan kesalahan typo saja," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan sejumlah pemohon dan kuasanya memiliki persepsi keliru bahwa permohonan dapat diperbaiki saat sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar 26-29 Januari 2020.
Baca Juga:Hakim ingatkan penyampaian sengketa pilkada tak bertele-tele
Setelah permohonan diajukan maksimal hingga tiga hari setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara, tutur dia, pemohon dapat melakukan perbaikan substansi hingga tiga hari setelah permohonan diserahkan.
Namun, akibat perbedaan persepsi, terdapat pemohon dan kuasanya yang menunggu untuk diminta memperbaiki permohonan. Padahal perbaikan dilakukan atas inisiatif pemohon maupun kuasanya.
"Kesempatan memperbaiki 3x24 jam itu adalah kesempatan yang diberikan kepada para pemohon atau kuasanya kalau terjadi apa yang dibuat dianggap kurang sempurna. Jadi dia sendiri, tidak ada koreksi dari Mahkamah," tutur Arief Hidayat.
Baca Juga:MK ungkap alasan sidang sengketa pilkada tak sepenuhnya daring
Dalam peraturan Mahkamah Konstitusi, perbaikan pun diperbolehkan dilakukan berkali-kali dalam kurun waktu 3x24 jam setelah permohonan diserahkan, tetapi perbaikan yang dipakai adalah perbaikan yang pertama.
Apabila perbaikan permohonan diserahkan lebih dari tenggat, maka perbaikan tidak akan dipakai dan Mahkamah Konstitusi hanya akan mempertimbangkan permohonan awal.
Adapun pada Selasa, Mahkamah Konstitusi mengelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 35 perkara sengketa Pilkada 2020 dari total 132 perkara yang diregistrasi.
Berita Terkait
KPU diminta hadapi perkara sengketa pileg secara serius
Kamis, 2 Mei 2024 13:30 Wib
Anies-Muhaimin segera sikapi putusan MK terkait sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 16:08 Wib
Putusan MK atas sengketa Pemilu 2024 bersifat erga omnes
Selasa, 16 April 2024 7:33 Wib
MK terima kesimpulan sidang sengketa Pilpres hari ini
Selasa, 16 April 2024 7:24 Wib
Pemkab Katingan fasilitasi penyelesaian sengketa lahan
Kamis, 4 April 2024 17:05 Wib
Tinjau lokasi sengketa lahan, Bupati Kotim ajak warga jaga kamtibmas
Senin, 1 April 2024 6:16 Wib
Mediasi sengketa sawit, Bupati Kotim minta jangan ada tindakan anarkis
Rabu, 27 Maret 2024 5:23 Wib
MK bahas keterlibatan Arsul Sani di sengketa Pemilu 2024
Jumat, 8 Maret 2024 16:51 Wib