Pemerintahan Jokowi tak pandang bulu tegakkan hukum

id Pemerintahan Jokowi,tak pandang bulu,tegakkan hukum,ketum AMPB,Angkatan Muda Partai Berkarya

Pemerintahan Jokowi tak pandang bulu tegakkan hukum

setahun pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Fauzan Rachmansyah menilai pemerintahan Joko Widodo tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum
 
Fauzan mengatakan hal itu, di Jakarta, Rabu, menanggapi penetapan tersangka Ambroncius Nababan dalam kasus dugaan tindakan rasisme terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
 
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun telah menahan politikus Partai Hanura itu
 
"Ini bukti Presiden Jokowi tegas. Yang bersalah patut dihukum. Siapa pun dia," kata Fauzan dalam keterangan tertulisnya.

Fauzan mengatakan, dengan penangkapan ini seharusnya mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai terbuka mata hatinya.
 
Pigai, kata dia, tidak seharusnya terus memprotes segala kebijakan pemerintah, sehingga memancing amarah yang bisa berujung penghinaan bernada rasis.
 
Fauzan yakin apapun yang berbau rasisme tidak bisa diterima di negara ini dan pemerintah selalu berbuat adil dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.
 
"Natalius Pigai seharusnya dengan kejadian ini stop memprotes kebijakan pemerintah dengan mengatakan penegakan hukum di kepemimpinan Pak Jokowi tajam pada oposisi dan tidak pernah adil apalagi terkait HAM, semua ini sudah terpatahkan, saatnya Pigai jadi pro Jokowi." ucapnya.
 
Fauzan juga meminta agar Natalius Pigai lebih bijak dalam memberikan kritik setiap kebijakan Presiden Joko Widodo.

Terlebih vaksinasi COVID-19 yang menjadi bahan kritik Natalius Pigai. Padahal vaksinasi merupakan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia untuk mengakhiri pandemi COVID-19.
 
Saat ini, lanjut Fauzan, seluruh masyarakat ingin terbebas dari pandemi COVID-19 agar bisa menjalankan aktivitas seperti biasanya.
 
"Natalius Pigai tidak tepat protes vaksinasi COVID-19. Vaksinasi jadi jalan bagi kita semua menyelesaikan pandemi Covid 19 agar ekonomi kembali bangkit, masyarakat sehat. Ini salah satu upaya yang sedang dilakukan pemerintah. Seharusnya kita semua dukung vaksinasi. Bukan malah menjelek-jelekkan program pemerintah," katanya.
 
Fauzan pun meminta agar seluruh masyarakat Indonesia ikut menyukseskan program vaksinasi.
 
"Jangan dengarkan orang-orang sesat yang tidak mau divaksin. Sebab vaksin menjadi salah satu cara agar bangsa kita kembali bangkit dari keterpurukan," katanya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa setelah dijadikan tersangka, penyidik Bareskrim Polri langsung menangkap Ambrosius Nababan untuk dilakukan pemeriksaan.
 
Ambrosius Nababan dijerat Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.