Kapuas tunggu perkembangan lebih lanjut terkait ibadah haji

id Kemenag kapuas, kuala kapuas, haji kapuas

Kapuas tunggu perkembangan lebih lanjut terkait ibadah haji

Plt Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hamidhan. (ANTARA/Ho-Diskominfo Kapuas)

Buntok (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah saat ini masih menunggu keputusan dari Pemerintah Arab Saudi tentang pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 ini.

Pelaksanaan ibadah haji 2020 lalu ditiadakan bagi calon jemaah haji Indonesia karena masih pandemi COVID-19, kata Pelaksana Tugas Kepala Kemenag Kapuas, Hamidhan di Kuala Kapuas, Jumat.

"Nah untuk calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini masih harus menunggu keputusan dari Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaannya,” jelasnya.

Ada tiga opsi yang harus ditunggu terkait pelaksanaan ibadah haji 2021, yakni calon jemaah haji Kapuas bisa berangkat semua, calon jemaah haji tidak bisa berangkat di tahun ini atau kuota jemaah haji sangat dibatasi dengan maksimal 25-50 persen dari kuota yang akan diberangkatkan.

Adapun jumlah calon jemaah haji yang sudah mendaftar dan menunggu antrean keberangkatan di Kapuas sampai saat ini berjumlah 6.803 calon jemaah haji.

"Jumlah kuota haji tahun ini masih mengacu pada 2020, yakni sebanyak 394 orang calon jemaah haji," katanya.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kapuas Asyhadi mengatakan, prioritas keberangkatan jemaah haji 2021 adalah jemaah yang keberangkatannya tertunda 2020 lalu.

Untuk itu, ia berharap kepada calon jemaah haji siap akan keberangkatannya, selalu menjaga kesehatan dan berdoa semoga tahun ini bisa berangkat dengan jumlah penuh.

"Manasik harus diperdalam, kemudian bertawakaf kepada Allah SWT. Harapannya tahun ini bisa diberangkatkan secara keseluruhan kuota haji, walaupun kita tetap harus menunggu keputusan Pemerintah Arab Saudi terlebih dulu," tambah Asyhadi.

Dijelaskannya, tentang waktu tunggu calon jemaah haji yang mendaftar 2021 adalah selama 26 tahun sampai waktu keberangkatannya. Sedangkan bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020, akan menerima nilai manfaat dari setoran pelunasan tersebut.