Pemkot Palangka Raya segera terapkan PPKM mikro di zona merah

id PPKM mikro di zona merah,Palangka Raya,Wali Kota Palangka Raya,Fairid Naparin,ZONA Merah COVID19,Palangka Raya zona merah,Kalteng

Pemkot Palangka Raya segera terapkan PPKM mikro di zona merah

Dokumentasi - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat peluncuran vaksinasi COVID-19 di Palangka Raya, Kamis (14/1/2021). (ANTARA/Rendhik Andika)

Rendhik Andika (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah akan segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di wilayah yang masuk zona merah penyebaran COVID-19.

"Kita akan segera menerapkan PPKM berskala mikro berbasis RT terutama di kawasan yang masuk zona merah atau di kawasan tersebut terdapat warga yang positif COVID-19," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Selasa.

Kepala daerah termuda di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah ini mengatakan saat ini sudah ada beberapa RT yang menerapkan PPKM berskala mikro. Selanjutnya dalam rangka memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pembatasan tersebut diperluas di wilayah zona merah.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya petakan skala prioritas pembangunan infrastruktur

"Hari ini kita bersama tim sudah rapat pemetaan zona merah di setiap kecamatan sampai tingkat kelurahan. Salah satunya termasuk penerapan PPKM berskala mikro akan ditindak lanjuti camat dan lurah serta RT di zona merah," kata Fairid.

Fairid menerangkan, nantinya bentuk pembatasan yang dilakukan maupun teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro akan diatur oleh camat, lurah beserta jajarannya dengan mengacu pada ketentuan yang ada.

"Pembatasannya seperti apa nanti dikoordinasikan lebih lanjut kepada camat, lurah hingga RT. Namun saya contohkan salah satunya untuk pelaku UKM wajib menyediakan pamflet SOP protokol kesehatan secara mandiri baik yang dipasang di dalam maupun di luar lingkungan tempat usaha," katanya.

Fairid menerangkan, penyediaan informasi penerapan protokol kesehatan COVID-19 itu untuk mengingatkan kepada pemilik usaha dan pengunjung tentang cara mengantisipasi dan ancaman penyebaran COVID-19.

Baca juga: Fairid Naparin larang ASN keluar daerah selama libur Imlek

"Kalau biasanya pemerintah yang menyediakan dan memberikan, tapi kini perlu gerakan dari bawah ke atas. Artinya masyarakat harus aktif dan mampu mandiri dalam membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Fairid.

Apalagi, lanjut dia, saat ini Kota Palangka Raya menjadi satu-satunya wilayah dari 13 kabupaten dan satu kota di Provinsi Kalimantan Tengah yang masuk zona merah penyebaran COVID-19.

Berdasar data Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya akumulasi jumlah pasien sembuh COVID-19 di Kota Palangka Raya mencapai 2.401 orang usai bertambah 28 pasien sembuh. Angka itu berada di 82,59 persen dari total kasus positif.

Baca juga: Wali Kota Palangka Raya sesalkan PLN putus aliran listrik sepihak

Kemudian juga tercatat penambahan 19 penambahan kasus positif COVID-19 sehingga akumulasi warga kita yang positif terjangkit virus tersebut mencapai 2.906 orang.

Warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah warga Palangka Raya yang positif dan masih menjalani perawatan sebanyak 395 orang atau 13,59 persen dari total kasus positif.

Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 110 orang usai terjadi penambahan satu kasus meninggal dunia. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 1.080 orang.

Baca juga: Wali Kota sebut PPKM mampu turunkan angka penularan COVID-19