Polisi ringkus oknum PNS Disdikbud bawa sabu

id NS Disdikbud bawa sabu,Nunukan,Disdikbud Nunukan,Kaltara,Polisi ringkus oknum PNS Disdikbud bawa sabu,sabu,sabu sabu,narkoba

Polisi ringkus oknum PNS Disdikbud bawa sabu

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan aparat kepolisian Polres Nunukan yang ditemukan dalam barang bawaan perempuan DR dalam bungkus plastik hitam pada Jumat (12/2)

Nunukan (ANTARA) - Seorang oknum PNS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan, Kaltara, diringkus aparat kepolisian karena membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Nunukan di Pelabuhan Feri Sei Jepun Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan pada Jumat (12/2) sekira pukul 22.50 Wita.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar di Nunukan, Rabu membenarkan penangkapan oknum PNS tersebut setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.

Identitas oknum PNS yang sehari-harinya mengabdi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nunukan diketahui bernama DR (32) beralamat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Nunukan Tengah.

Pada saat diamankan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram. Aparat kepolisian juga menyita satu buah tas selempang warna biru merek Cuniky, satu buah telepon seluler warna hitam merek Vivo, satu buah telepon seluler warna putih merek Nokia dan satu unit sepeda motor matic merek Scoopy.

Syaiful menceritakan kronologis penangkapan oknum PNS ini bahwa pada Kamis (11/2) personil Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi terkait seseorang (perempuan) yang diduga membawa sabu-sabu dari Kecamatan Sebatik menuju Pulau Nunukan.

Pada saat itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan pada sejumlah pelabuhan penyeberangan dari Pulau Sebatik.

Akhirnya, sesuai informasi dengan identitas yang diterima tersebut aparat kepolisian menemukan perempuan ini baru tiba di Pelabuhan Sei Jepun Kelurahan Mansapa sekira pukul 14.30 Wita.

Setelah itu, pelaku diamankan untuk dilakukan penggeledahan terhadap barang-barang bawaannya.

Aparat kepolisian menemukan satu bungkusan plastik transparan yang diduga berisi narkotika yang dibungkus plastik warna hitam.

Pelaku dibawa ke Mapolres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan barang bukti sabu-sabu yang ditemukan tersebut perempuan DR dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahu. 2009 tentang Narkotika.