Sekda ingatkan kebijakan yang tidak boleh dilakukan Plh Bupati Kotim
Palangka Raya (ANTARA) - Selain menjadi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Akhmad Husain juga ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Bupati Kotawaringin Timur.
"Plh tidak diperbolehkan mengambil keputusan atau kebijakan yang bersifat prinsip," kata Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Rabu.
Hal-hal perinsip dimaksud, berkenaan dengan mutasi, pelantikan, maupun berkaitan dengan penerbitan izin. Keputusannya mengenai semua itu, dilakukan oleh bupati terpilih nantinya.
Adapun penunjukkan plh bupati dilakukan untuk mengisi kekosongan karena Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur terpilih saat ini masih sedang berproses sebelum nantinya dilantik.
"Kami berharap di akhir bulan ini sudah ada Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur terpilih," ungkapnya.
Hal itu ia sampaikan usai dilakukannya penyerahan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang penunjukkan Plh Bupati Kotawaringin Timur.
Lebih lanjut Fahrizal menjelaskan, mengenai rangkap jabatan oleh Akhmad Husain yakni sebagai penjabat sekda sekaligus plh bupati, hal tersebut tidak menyalahi aturan.
"Karena memang plh itu dirangkap oleh sekda, mau itu sekda definitif maupun penjabat sekda, karena rentang waktunya di bawah dua minggu," jelasnya.
Untuk itu Plh Bupati Kotawaringin Timur diminta menjalankan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.
"Kami juga berharap berkenaan pandemi COVID-19, agar pelaksanaan pengawasan, penanggulangan dan lainnya bisa dilakukan secara efektif dan efisien," jelasnya.
Lebih lanjut Akhmad Husain diharapkan mampu menjalin sinergi yang baik antar lini dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah Kotawaringin Timur.
Juga mempersiapkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Diharapkan bupati dan wakil bupati terpilih bisa sesegera mungkin dilantik, sehingga bisa menjalankan visi dan misi yang dimiliki untuk membangun daerah.
Plh Bupati Kotim Akhmad Husain mengatakan, sesuai arahan pimpinan, pihaknya akan memastikan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih sesuai jadwal yang ditentukan.
"Juga memastikan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan berjalan dengan baik, terutama yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.
"Plh tidak diperbolehkan mengambil keputusan atau kebijakan yang bersifat prinsip," kata Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Rabu.
Hal-hal perinsip dimaksud, berkenaan dengan mutasi, pelantikan, maupun berkaitan dengan penerbitan izin. Keputusannya mengenai semua itu, dilakukan oleh bupati terpilih nantinya.
Adapun penunjukkan plh bupati dilakukan untuk mengisi kekosongan karena Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur terpilih saat ini masih sedang berproses sebelum nantinya dilantik.
"Kami berharap di akhir bulan ini sudah ada Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur terpilih," ungkapnya.
Hal itu ia sampaikan usai dilakukannya penyerahan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang penunjukkan Plh Bupati Kotawaringin Timur.
Lebih lanjut Fahrizal menjelaskan, mengenai rangkap jabatan oleh Akhmad Husain yakni sebagai penjabat sekda sekaligus plh bupati, hal tersebut tidak menyalahi aturan.
"Karena memang plh itu dirangkap oleh sekda, mau itu sekda definitif maupun penjabat sekda, karena rentang waktunya di bawah dua minggu," jelasnya.
Untuk itu Plh Bupati Kotawaringin Timur diminta menjalankan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.
"Kami juga berharap berkenaan pandemi COVID-19, agar pelaksanaan pengawasan, penanggulangan dan lainnya bisa dilakukan secara efektif dan efisien," jelasnya.
Lebih lanjut Akhmad Husain diharapkan mampu menjalin sinergi yang baik antar lini dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah Kotawaringin Timur.
Juga mempersiapkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Diharapkan bupati dan wakil bupati terpilih bisa sesegera mungkin dilantik, sehingga bisa menjalankan visi dan misi yang dimiliki untuk membangun daerah.
Plh Bupati Kotim Akhmad Husain mengatakan, sesuai arahan pimpinan, pihaknya akan memastikan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih sesuai jadwal yang ditentukan.
"Juga memastikan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan berjalan dengan baik, terutama yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.