Pria ini kedapatan sembunyikan sabu-sabu di bawah jok motor

id Pria ini kedapatan sembunyikan sabu-sabu di bawah jok motor, barsel, Barito selatan,Kalteng,buntok

Pria ini kedapatan sembunyikan sabu-sabu di bawah jok motor

Pelaku berinisial R (36) mengenakan baju putih dan pelaku berinisial H (31) bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA/HO-Polres Barsel

Buntok (ANTARA) - Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 22,32 gram sabu-sabu dari dua orang pelaku, salah satunya kedapatan menyembunyikan barang haram itu di bawah jok sepeda motor.

"Pelaku tersebut berinisial R (36) dan H (31). Keduanya berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Barito Selatan pada Selasa (23/2)," kata Kapolres Barito Selatan, AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Sanip di Buntok, Kamis.

Ia mengatakan, dari tangan kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan total 22,32 gram.

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang yang diduga bandar narkoba yang bakal melintas di kawasan Jalan Kelurahan Kota Buntok.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, target mengendarai sepeda motor matic warna merah. Berbekal laporan itu, sejumlah anggota Satuan Narkoba Polres Barito Selatan langsung menuju ke sasaran.

Ia menerangkan, pertama kali pihaknya berhasil menangkap R (36) di Jalan Kelurahan Kota Buntok berikut barang bukti sabu sebanyak 7 paket atau seberat 20,33 gram yang di bawah jok motor.

Dari hasil pengembangan, pihaknya kembali berhasil menangkap H (31) di sebuah barak jalan Veteran, Kelurahan Buntok Kota. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 paket sabu dengan berat 1,99 gram di dalam bungkusan makanan ringan.

"Saat ini, kedua pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Selatan guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Ia menyampaikan, atas perbuatannya, pelaku berinisial R dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Begitu juga dengan pelaku berinisial H disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Optimalkan pencegahan karhutla di Barsel melalui sosialisasi maklumat kapolda