Polres tetapkan dua DPO penyelundupan narkoba bagi tahanan

id polres jaksel,dpo,Polres tetapkan dua DPO penyelundupan narkoba bagi tahanan,Polres Metro Jakarta Selatan, Daftar Pencarian Orang,penyelundupan narkob

Polres tetapkan dua DPO penyelundupan narkoba bagi tahanan

Polres Jakarta Selatan merilis kasus penyelundupan narkoba kepada tahanan di rutan polres setempat, Selasa (2/3/2021). (ANTARA/Dewa Wiguna)

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan dua orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu bagi tahanan di rumah tahanan kepolisian setempat.

"Kami masih kembangkan kasus ini, ada DPO dua orang," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Wadi Sa'bani, di Markas Polres Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut dia, polisi sudah mengantongi identitas dua orang yang masuk DPO tersebut.

Dua orang dalam DPO itu diduga terlibat sebagai pemasok sabu-sabu kepada dua tersangka berinisial AF dan FM yang sebelumnya ditangkap Polres Jakarta Selatan pada Senin (1/3) di Ciputat Timur, Tangerang Selatan sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Polri diminta beri keadilan keluarga DPO yang ditembak mati polisi

Kedua tersangka itu, kata dia, merupakan kurir atau perantara yang membawa sabu-sabu diselipkan dalam makanan kepada tiga tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya petugas jaga Polres Jakarta Selatan menerima makanan yang dibawa oleh AF dan FM pada Senin (1/3) sekitar pukul 15.30 WIB.

Keduanya menitipkan makanan tersebut di pos jaga dengan tujuan kepada tiga orang tahanan kasus narkoba yakni berinisial MS, AMD dan DD.

Setelah menitipkan makanan itu, lanjut Azis, AF dan FM kemudian meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan tanpa meninggalkan identitas.

Baca juga: Petugas diduga tembak mati DPO diproses sesuai hukum

Namun, petugas jaga yakni Bripka Winarso jeli dan memeriksa makanan tersebut dan ditemukan sabu-sabu seberat 1,54 gram di dalam tempe orek.

Dari penemuan itu, Satuan Reserse Narkoba kemudian memeriksa tiga tahanan sesuai inisial nama yang disebut oleh dua kurir yang kini berstatus tersangka itu.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya membekuk AF dan FM dengan total barang bukti sabu-sabu mencapai 5,54 gram setelah dilakukan penggeledahan di rumah AF di daerah Pamulang, Tangerang Selatan.

Atas kejadian itu, Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengaku akan memperketat pemeriksaan termasuk jam jenguk.

"Ini jadi 'warning' (peringatan) bagi kami untuk makin ketat melakukan pengecekan, baik sortir atau filter bagi tamu yang akan jenguk, jam jenguk tentu kita perketat lagi. Kita lakukan pengecekan terus berkesinambungan kondisi tahanan atau ruangan termasuk pengecekan barang yang akan dikirim masuk ruang tahanan," katanya.

Baca juga: Dua DPO penyelundup imigran Rohingya kabur ke Malaysia

Baca juga: Polisi masukkan dua wanita etnis Rohingya sebagai DPO

Baca juga: Brigjen Prasetijo disebut minta bagian uang bantu hilangkan nama Djoko Tjandra dari DPO