Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polsek Metro Menteng meringkus dua anggota kelompok bermotor berinisial RD (22) dan LO (21) yang diduga membacok anggota Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Aiptu Dwi Handoko.
"Hari ini, dua pelaku sudah ditangkap," kata Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Polisi Iver Manossoh saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Iver mengatakan kedua pelaku itu yang menyerang Aiptu Dwi sekaligus pimpinan kelompok bermotor yang hendak terlibat tawuran.
Kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Menteng Kompol Gozali Luhulima menambahkan petugas menangkap kedua pelaku berdasarkan penelusuran melalui identifikasi plat nomor polisi kendaraan.
Gozali mengungkapkan petugas menciduk tersangka di Muara Baru Jakarta Utara.
Sebelumnya, anggota kelompok bermotor melukai Aiptu Dwi Handoko saat patroli untuk membubarkan rencana aksi tawuran di Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (28/2) dini hari.
Akibat serangan pelaku bersenjata tajam itu, Aiptu Dwi terluka pada bagian ibu jari dan saat ini menjalani perawatan.
Berita Terkait
Psikolog UI nilai Polisi perlu dalami kebenaran bisikan remaja pelaku penusukan
Senin, 2 Desember 2024 15:54 Wib
Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan resmi jadi Kapolda Kalsel
Jumat, 29 November 2024 19:59 Wib
DPRD Palangka Raya minta polisi tingkatkan patroli malam
Rabu, 27 November 2024 21:42 Wib
Polisi bantah tuduhan tidak profesional tangani kasus tindak pidana narkoba
Selasa, 26 November 2024 7:53 Wib
Empat polisi luka-luka saat mobil angkut logistik Pilkada terbalik
Senin, 25 November 2024 21:48 Wib
Kabagops Sosel dijerat pasal pembunuhan berencana terkait polisi tembak polisi
Sabtu, 23 November 2024 21:46 Wib
Komnas HAM: Kasus penembakan AKP Riyanto diusut tuntas
Sabtu, 23 November 2024 21:44 Wib
Kompolnas minta Polda Sumbar selidiki polisi tembak polisi
Jumat, 22 November 2024 14:51 Wib