Jakarta (ANTARA) - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) sangat mengapresiasi adanya insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 0 persen bagi kendaraan yang memiliki mesin dengan kubikasi 1500 CC ke bawah, memiliki kandungan lokal mencapai 70 persen dan kendaraan sedan yang berlaku sejak 1 Maret yang lalu.
"Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah untuk memberikan insentif bagi dunia otomotif. Langkah ini penting agar dapat mendongkrak kinerja industri otomotif sebagai salah satu penggerak perekonomian Indonesia dan Suzuki cukup optimistis kebijakan ini akan berdampak baik di tengah situasi yang sulit sekarang ini," ungkap Sukma Dewi, Asst. to Sales 4W Dept. Head PT Suzuki Indomobil Sales dalam keterangan resminya, Senin.
Dalam hal ini, kendaraan Suzuki yang berhasil merasakan PPnBM 0 persen di antaranya adalah, varian dari Suzuki Ertiga dn juga Xl7 yang dimulai dari Rp11 juta hingga Rp14 juta belum termasuk tambahan diskon dan juga program penjualan.
Dia juga berharap dengan adanya kebijakan yang positif dari pemerintah akan membawa dampak yang positif pula untuk kemajuan industri otomotif yang saat ini sedang lesu akibat adanya wabah virus corona.
"Kami berharap kebijakan ini dapat berdampak signifikan terhadap peningkatan angka penjualan mobil, karena saat ini, industri otomotif sedang membutuhkan stimulus yang dapat meningkatkan penjualan dalam negeri setelah sempat lesu akibat dampak Pandemi Covid-19," kata dia.
Berita Terkait
Sri Mulyani pastikan keluhan terhadap Bea Cukai ditindaklanjuti
Minggu, 28 April 2024 18:19 Wib
Pemerintah diminta bijak terapkan kenaikan tarif PPN
Rabu, 3 April 2024 4:54 Wib
Pemkot Palangka Raya permudah pembayaran PBBP2 melalui mobile banking
Minggu, 31 Maret 2024 15:40 Wib
Tokopedia hadirkan fitur Pajak Online untuk SPT kurang bayar
Kamis, 28 Maret 2024 15:05 Wib
Realisasi PPJ Mandiri Kotawaringin Timur lampaui target
Selasa, 19 Maret 2024 6:58 Wib
Tarif PPN naik 12 persen mulai 2025
Jumat, 8 Maret 2024 21:15 Wib
Pengusaha hiburan di Kotim keberatan pajak 40 persen
Jumat, 8 Maret 2024 15:18 Wib
Pertamina larang beli BBM subsidi jika telat bayar pajak? Ini faktanya
Minggu, 3 Maret 2024 20:14 Wib