Jakarta (ANTARA) - Sebuah video yang diklaim sebagai penangkapan oknum jaksa yang menerima suap terkait sidang protokol kesehatan Rizieq Shihab beredar di YouTube dan Twitter pada Sabtu (20/3).
Berikut narasi yang disertakan dalam tayangan video itu:
"..terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib Rizieq Shihab. Innalillah.. semakin hancur wajah hukum Indonesia.."
Namun pada detik ke-48, tayangan berganti ke wawancara mantan pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
Aziz, dalam video itu, menceritakan protes mantan kliennya terkait sidang secara virtual.
Selain di YouTube, narasi suap jaksa penuntut umum terkait sidang protokol kesehatan Rizieq Shihab juga beredar di Twitter dan Facebook. Narasi itu juga menyematkan cuplikan video sebagaimana terdapat di YouTube.
Benarkah ada jaksa penuntut umum yang menerima suap Rp1,5 miliar terkait sidang Rizieq Shihab?
Penjelasan:
Video yang mengklaim sebagai penangkapan oknum jaksa penuntut umum karena menerima suap Rp1,5 miliar terkait sidang protokol kesehatan Rizieq Shihab itu merupakan hoaks atau kabar bohong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam berita ANTARA, menyatakan video itu merupakan hoaks.
"Video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard.
Leonard mengatakan sosok narasumber Kejaksaan Agung dalam video itu adalah Yulianto, mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujar Leonard.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam sebuah cuitan di Twitter juga menjelaskan video yang viral di media sosial itu adalah penangkapan jaksa AF oleh Jaksa Yulianto di Sumenep, Madura, pada 2016.
Klaim: Jaksa sidang Rizieq Shihab terima suap Rp1,5 miliar
Rating: Disinformasi