Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Royyan Huda mengingatkan sekaligus meminta perusahaan yang ada di wilayah setempat, agar memberikan jaminan perlindungan bagi seluruh pekerja dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
"Dalam pekerjaan apapun semua berisiko pada tenaga kerja, sehingga dipandang perlu untuk melakukan perlindungan terhadap tenaga kerja," kata Royyan di Palangka Raya, Selasa.
Pihaknya pun berharap Kepala Daerah mulai dari gubernur, bupati/wali Kota dan para kepala dinas lebih meningkatkan dukungannya demi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja secara menyeluruh.
Dukungan itu seperti turut melakukan pendataan dan pengawasan serta memastikan seluruh pekerja di berbagai sektor usaha telah dilindungi dan dijamin hak-haknya dengan mendaftarkan sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK.
Pernyataan itu diungkapkan Royyan terkait pengesahan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.
Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap enam bulan.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, melalui pernyataan tertulis mengapresiasi Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres tersebut. Pihaknya juga akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.
Baca juga: UMPR telah ikuti tahap akhir penjurian Paritrana Awards BPJAMSOSTEK
BPJAMSOSTEK segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan. Seluruh personil BPJAMSOSTEK juga terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia.
"Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi," katanya,
Selain itu pihaknya juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan.
Anggoro menambahkan bahwa sosialisasi masif dipandang perlu karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJAMSOSTEK sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya.
"Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan," pungkas Anggoro.
Baca juga: Semarakkan Bulan K3, BPJAMSOSTEK gelar webinar bagi pekerja sawit
Baca juga: BPJAMSOSTEK siap hadapi tantangan pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan siap hadapi tantangan pengelolaan Jaminan Sosial