Pemkab Barito Utara gelar rakor bersama KPK

id pemkab barito utara,rakor,kpk ri

Pemkab Barito Utara gelar rakor bersama KPK

Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra, Sekda Jainal Abidin foto bersama anggota KPK RI usai rakor ke daerah setempat di Muara Teweh, Jumat (9/4/2021).ANTARA/HO-Prokopim Barut

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi rencana aksi manajemen aset dan optimalisasi penerimaan daerah di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Rakor dipimpin oleh Wakil Bupati Sugianto Panala Putra didampingi Sekretaris Daerah H Jainal Abidin yang dihadiri oleh para Kepala Perangkat Daerah dan beberapa pengembang perumahan yang ada di Barito Utara di Muara Teweh, Jumat.

Pemkab Barito Utara menyambut baik kedatangan anggota KPK RI yang sebelumnya pada 5 April 2021 melakukan rakor di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng di Palangka Raya yang dihadiri saat itu oleh Bupati Barito Utara H Nadalsyah, Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, Sekda Jainal Abidin.

Dalam rakor yang digelar, Septa Adhi Wibawa dan Erwin Noorman Gumirlang, Spesial Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Muda KPK RI memaparkan program pencegahan korupsi pada Pemkab Barito Utara.

Menurut dia, bahwa anggota KPK sampai di Barito Utara pada Rabu (7/4) sore, pada Kamis (8/4) berkeliling kota dan mampir di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat sambil bertanya-tanya terkait pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

"SOP yang diolah adalah janji kita terhadap pelayanan kepada masyarakat," jelas Septa.

Saat menyinggung penggunaan aplikasi SIPD, Septa menjelaskan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Bappenas, Kemenkeu dan Kemendagri.
Dikatakan bahwa sudah siapkah saranan prasarana yang mendukung penggunaan SIPD, dimana saat percobaan pukul 01.00 tengah malam untuk 11 daerah, server down.

"Kami tidak ingin daerah akan kerepotan, apabila SIPD tetap dipaksakan," jelas Septa.

Sementara, Erwin menjelaskan tentang gratifikasi, dimana penerima gratifikasi PNS wajib melaporkan.

"Ini juga untuk melindungi diri dari pasal gratifikasi," jelas Erwin.

Ada dua hal gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yakni yang berlawanan dan tidak berlawanan. Diminta juga kepada para pengembang agar segera menyerahkan fasos/fasum kepada Pemerintah, agar dapat dipelihara oleh Pemerintah. Dalam rakor juga dilakukan sesi tanya jawab.