"Pelanggar dikenakan sanksi hukum tilang sesuai pasal 287 ayat 1 UU 22 tahun 2009 yang menyebut setiap orang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dalam rambu larangan dipidana paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin.
Baca juga: DPO sejak 2018, Kejaksaan ciduk mantan Dirut TransJakarta
Sambodo menjelaskan kejadian video itu viral yang memperlihatkan sebuah Porsche Boxster berwarna putih yang masuk ke jalur TransJakarta dan meminta pengemudi bus TransJakarta yang berada di belakangnya untuk mundur terjadi pada Minggu (18/4).
Awalnya pihak kepolisian terkendala plat nomor tidak jelas sehingga kemudian dibentuk tim untuk menelusuri data di TKP, satu tim untuk menelusuri data kendaraan sejenis di data base Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Nahas! Satu tewas saat tabrakan bus Transjakarta dengan Bajaj
Pengemudi bus TransJakarta juga tidak bisa mengingat dengan jelas plat nomor kendaraan tersebut sehingga petugas melakukan pemeriksaan dengan menggunakan kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) dan berhasil menemukan Porsche Boxster dengan plat nomor B 2204 MA.
"Kemudian penyidik pada hari Sabtu (24/4) kemudian mendatangi rumah pemilik dan melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut, dan menyimpan barang bukti di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Pancoran," tambahnya.
Petugas kemudian melakukan interograsi kepada pemilik kendaraan karena menurut keterangannya ada beberapa orang yang menggunakan kendaraan tersebut.
Meski awalnya pengemudi mobil yang masuk ke jalur TransJakarta itu tidak mau mengaku, pada akhirnya dengan menggunakan data dari kamera ETLE diketahui yang mengendarai kendaraan tersebut saat kejadian adalah anak pemilik mobil berinisial AS.
Sedangkan menurut keterangan AS, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui telah masuk jalur TransJakarta dan mengakui kesalahannya.
Selain dikenakan tilang, pengemudi mobil tersebut juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kepada AS kemudian kita tilang dengan menggunakan Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009, kemudian yang bersangkutan juga kita perintahkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Sambodo.
Baca juga: Seorang pria berseragam TransJakarta coba bunuh diri dengan 'cutter'
Baca juga: Pemprov DKI Terima 20 Mobil Transjakarta Cares Khusus Penyandang Disabilitas
Baca juga: Tangerang Serahkan Kajian Jalur Layang Transjakarta Ke DKI