Pengembangan food estate Kapuas-Pulpis dilakukan bertahap, berikut penjabarannya

id Food estate kalteng, food estate kapuas pulpis, lahan intensifikasi food estate, lahan ekstensifikasi food estate, pertanian terintegrasi, eks plg, ek

Pengembangan food estate Kapuas-Pulpis dilakukan bertahap, berikut penjabarannya

Kepala Dinas TPHP Kalteng Sunarti (dua dari kanan) saat memberikan penjelasan mengenai pengembangan food estate di Palangka Raya, Selasa (27/4/2021). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

...pengembangan tidak dilakukan langsung serentak namun bertahap, serta menyesuaikan kondisi anggaran pemerintah
Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti menjelaskan, pengembangan kawasan food estate di wilayah Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau dilakukan bertahap.

"Tentunya pengembangan tidak dilakukan langsung serentak namun bertahap, serta menyesuaikan kondisi anggaran pemerintah. Pada tahap pertama tahun 2020 dilaksanakan di lahan seluas 30 ribu hektare," katanya di Palangka Raya, Selasa.

Dijelaskannya pengembangan di lahan seluas 164 ribu hektare lebih di areal eks PLG untuk food estate terdiri dari intensifikasi dan ekstensifikasi.

Intensifikasi yakni seluas 85 ribu hektare lebih, meliputi Kapuas seluas 55 ribu hektare lebih dan Pulang Pisau seluas 29 ribu hektare lebih. Ekstensifikasi yakni seluas 79 ribu hektare lebih, meliputi Kapuas 53 ribu hektare lebih dan Pulang Pisau 25 ribu hektare lebih. Ini merupakan konkret luas lahan yang akan dikembangkan.

"Kemudian 2021 lahan intensifikasi mencapai 21 ribu hektare dan ekstensifikasi nantinya harus disiapkan survei, investigasi dan desain (SID)," terangnya.

Lebih lanjut Sunarti memaparkan, saat ini tahapannya yakni penyusunan SID seluas 22.500 hektare dan diharapkan bisa realisasi konstruksi ekstensifikasi pada musim tanam Okmar mendatang.

"Ekstensifikasi yang sudah memiliki SID yakni 1.212 hektare di Kapuas. Ini juga sedang jalan," jelas Sunarti.

Kemudian ia menegaskan, semua itu memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi yakni Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL).

Adapun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan, rencana kegiatan food estate di lokasi eks PLG merupakan tantangan tersendiri bagi semua, mengingat kegagalan di masa lalu, sehingga diperlukan integritas dan komitmen dalam pelaksanaanya.

Peran masyarakat baik yang terdampak langsung, tokoh adat, serta pemerhati lingkungan yang ada di Kalimantan Tengah sangat dibutuhkan untuk dapat memberikan saran, masukan, pendapat, tanggapan serta informasi terhadap gambaran permasalahan di lapangan, baik ekonomi maupun lingkungan.

Agar nantinya dapat diambil keputusan guna merumuskan suatu kebijakan yang tepat dan konkret karena berlandaskan dengan fakta dan objektifitas (evidence based) dengan semangat pembangunan berkelanjutan.