Khusus warga Kalteng, mudik lebaran dari dan ke Seruyan diperbolehkan

id Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Idham BW Kusumah ,Kadishub Kabupaten Seruyan,Kabupaten Seruyan,Dishub Kabupaten Seruyan

Khusus warga Kalteng, mudik lebaran dari dan ke Seruyan diperbolehkan

Kepala Dishub Seruyan Idham BW Kusumah di Kuala Pembuang, (18/11/2020). ANTARA/HO-Publikasi DPRD Seruyan.

Kuala Pembuang (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Idham BW Kusumah menyatakan bahwa wilayah setempat tidak membuat batasan ataupun larangan bagi masyarakat di provinsi ini melaksanakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Keputusan tidak melarang itu berdasarkan hasil dari rapat Kadishub terkait dengan penetapan aglomerasi yang merupakan zona-zona dibolehkan mudik, kata Idham di Kuala Pembuang, Kamis.

"Di akhir rapat itu, mengerucut keinginan dari seluruh Kadis se-Kalteng, agar provinsi ini satu zonasi dan diperbolehkan untuk saling mudik," beber dia.

Dishub Seruyan juga sepakat adanya usulan yang akan disampaikan kepada Gubernur, diwakili oleh pemkab Kotawaringin Timur, bahwa Seruyan, Kotim, Katingan dan Palangka Raya satu aglomerasi atua satu zona.

"Kami berharap usulan tersebut bisa disetujui sehingga tidak ada kendala bagi masyarakat yang mudik diwilayah tersebut karena satu aglomerasi," harapnya.

Dikatakan, untuk posko juga hanya sekedar pengamanan saja, tentunya kegiatan posko ini  juga masih belum di bahas, apa saja nanti, apakah memang perlu diambil tindakan seperti penghentian kendaraan, kemudian cek suhu tubuh saja atau bagaimana teknisnya.

Ia menambahkan untuk wilayah Seruyan tidak ada masalah untuk skala kabupaten misalnya dari Ibukota Kuala Pembuang menuju kecamatan lainnya hal tersebut dibolehkan, karena memang di wilayah Kotim mereka mendirikan posko bukan untuk pembatasan hanya untuk pengamanan dan hal tersebut sudah pihaknya sepakati.

Baca juga: Ketua DPRD imbau pengelolaan koperasi di Seruyan transparan

Ia mengimbau, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tentang ketentuan khusus orang masuk wilayah Kalteng dan juga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah agar masayarakat bersama-sama dapat mematuhi larangan tersebut.

"Jadi momen lebaran ini adalah momen untuk bertemu keluarga, tetapi di tengah pandemi COVID-19 ini," kata Idham.

Dia mengingatkan jangan sampai niat baik bertemu keluarga silaturahmi tapi akhirnya akan berakibat fatal. Bagaimana yang awalnya niat baik tanpa sadari malah membawa virua tersebut kepada orang tua masing-masing.

"Tentunya kita semua mendukung upaya terutama pengaman pada saat lebaran dan kedua juga kita bersama-sama untuk menekan lajunya penyebaran virus corona, dan tetap mematuhi protokol kesehatan," demikian Idham.

Baca juga: Diskoperindag Seruyan fasilitasi pelaku UMKM mengakses BPUM

Baca juga: Pemkab Seruyan diminta maksimalkan penggalian PAD

Baca juga: Dokumen pengajuan pembangunan desa di Seruyan perlu dipersiapkan