Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian telah resmi menetapkan status tersangka terhadap wanita selebritas instagram (selebgram) di Medan, Sumatera Utara, berinisial DRA terkait kasus penipuan dengan modus arisan online.
Wanita tersebut telah membawa kabur uang arisan online senilai miliaran rupiah.
"Setelah melakukan pemeriksaan, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Piter Napitupulu, Kamis.
Ia menyebut bahwa terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Sudah ditahan," katanya pula.
Kasus penipuan yang dilakukan DRA ini mulai mencuat pada akhir tahun 2020.
Penangkapan DRA ini diakukan, setelah sejumlah korban membuat laporan ke pihak kepolisian.
Berita Terkait
IAHN-TP Palangka Raya berikan motivasi bagi 180 siswa di Buntok
Minggu, 28 April 2024 17:02 Wib
Wiyatno targetkan 17 kursi pengusung maju di Pilkada Kapuas
Minggu, 28 April 2024 16:39 Wib
Chery kenalkan Tiggo 9 PHEV di Beijing Auto Show 2024
Minggu, 28 April 2024 15:22 Wib
Kaligrafi semakin diminati pelajar di Kapuas
Minggu, 28 April 2024 14:52 Wib
Apple lakukan pembicaraan dengan OpenAI-Google soal AI di iOS 18
Minggu, 28 April 2024 14:43 Wib
Klopp dan Salah terlihat berdebat di pinggir lapangan
Minggu, 28 April 2024 9:02 Wib
Juventus dan AC Milan berbagi angka di Liga Italia
Minggu, 28 April 2024 8:55 Wib
Begini analisis gempa bumi di Kabupaten Garut
Minggu, 28 April 2024 8:53 Wib