Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, di Medan, Kamis menyebutkan, identitas para tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.
Ia mengatakan bahwa salah satu tersangka, yakni berinisial PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.
Baca juga: Pemalsuan antigen dan mafia karantina harus ditindak tegas
Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.
Dalam melakukan tindak pidana kesehatan tersebut, lanjut dia, keempat tersangka itu dikoordinasi oleh tersangka PM yang juga menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.
"Para pelaku yang diungkap ini terbukti mendaur ulang stik yang digunakan untuk tes uji cepat COVID-19 antigen," ungkap-nya.
Baca juga: Dirut Kimia Farma janji akan segera evaluasi SOP petugas Rapid Test
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Hadir dalam konferensi tersebut Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan sejumlah PJU Polda Sumut.
Sebelumnya, layanan rapid test COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4), terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.
Baca juga: Polisi dalami kasus penggunaan alat 'rapid test' bekas di Bandara Internasional Kualanamu
Baca juga: Diduga gunakan rapid test antigen bekas, 5 petugas rapid test diamankan
Berita Terkait
Bangunan bekas hotel di Kapuas ludes tebakar
Sabtu, 26 Oktober 2024 19:56 Wib
DPMD Kapuas faslitasi Pemdes Rawa Subur kerjasama pemanfaatan Faba
Selasa, 27 Agustus 2024 11:19 Wib
Metode operasi tiroid yang aman dan minim bekas luka
Rabu, 7 Agustus 2024 16:57 Wib
Inovasi kompor berbahan bakar oli bekas dan motor anti begal
Sabtu, 1 Juni 2024 10:24 Wib
KONI tekankan pemanfaatan arena bekas PON untuk prestasi
Kamis, 23 Mei 2024 12:54 Wib
Evakuasi dua pelajar tenggelam di bekas galian pasir
Sabtu, 11 Mei 2024 21:00 Wib
Berikut lima langkah cermat membeli mobil baru di 2024
Senin, 8 Januari 2024 15:52 Wib
Ini alasan beli mobil lebih baik di akhir tahun hingga besaran diskonnya
Jumat, 22 Desember 2023 17:42 Wib