Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mendalami kasus dugaan penggunaan alat 'rapid test' COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu menyebutkan bahwa penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.
"Penyidik sudah meminta keterangan dari saksi dan mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang kesehatan," katanya.
Baca juga: Diduga gunakan rapid test antigen bekas, 5 petugas rapid test diamanakan
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti alat rapid test antigen.
"Nanti dilakukan pendalaman secara komprehensif," katanya.
Sebelumnya, layanan rapid test COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa, terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.
Berita Terkait
Maju Pilkada Gumas, Yepta jalani Fit and Proper Test di Partai Demokrat Kalteng
Senin, 10 Juni 2024 0:39 Wib
Rahmat Hamka ikuti fit and proper test di Gerindra Kalteng
Senin, 20 Mei 2024 18:57 Wib
Suzuki New XL7 Hybrid jangkau pasar Kalteng, masyarakat bisa 'test drive' langsung
Rabu, 21 Juni 2023 10:08 Wib
Pirro ditetapkan jadi "test rider" Ducati hingga 2026
Selasa, 30 Mei 2023 9:31 Wib
'fit and proper test' calon panglima TNI tunggu Bamus
Selasa, 29 November 2022 15:53 Wib
GIIAS akan sediakan ragam informasi hingga 'test track' untuk EV
Kamis, 11 Agustus 2022 8:46 Wib
IDI minta tes PCR sebagai syarat perjalanan kembali diberlakukan
Selasa, 21 Juni 2022 16:54 Wib
Haruskah tes lagi setelah dinyatakan positif COVID-19?
Rabu, 2 Februari 2022 11:56 Wib