Polisi dalami kasus penggunaan alat 'rapid test' bekas di Bandara Internasional Kualanamu

id rapid test bekas ,Medan,rapid test,rapid test antigen, Polda Sumut

Polisi dalami kasus penggunaan alat 'rapid test' bekas di Bandara Internasional Kualanamu

Ilustrasi - Seorang petugas kebersihan melintas di terminal domestik Bandara Internasional Kualanamu. Dok ANTARA

Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mendalami kasus dugaan penggunaan alat 'rapid test' COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.
 
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu menyebutkan bahwa penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.
 
"Penyidik sudah meminta keterangan dari saksi dan mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang kesehatan," katanya.
 
Baca juga: Diduga gunakan rapid test antigen bekas, 5 petugas rapid test diamanakan

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti alat rapid test antigen.
 
"Nanti dilakukan pendalaman secara komprehensif," katanya.
 
Sebelumnya, layanan rapid test COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa, terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.