Jakarta (ANTARA) - Sejumlah 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dinonaktifkan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang diterima di Jakarta, Selasa. Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Baca juga: Novel Baswedan: Pertanyaan TWK banyak bermasalah
Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Ketua WP KPK heran ditanya soal ucapan selamat hari raya ke pemeluk agama lain
Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan turut merespons soal SK penonaktifan tersebut. Nama Novel diketahui termasuk yang tidak lolos TWK tersebut.
Ia mengatakan akan berdiskusi dengan para pegawai lainnya yang tidak lolos TWK. Selain itu, kata dia, nantinya akan ada tim kuasa hukum yang mendampingi terkait masalah tersebut.
"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tetapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," ujar Novel dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: Pegawai KPK tak lolos ASN tak perlu jadi polemik
Novel pun menilai TWK tersebut bukan proses yang wajar.
"Yang jelas ini gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tetapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya maka sikap kami jelas, kami akan melawan," ucap Novel menegaskan.
Hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah diumumkan pada Rabu (5/5). Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.
Baca juga: Pertanyaan tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK dinilai janggal
Baca juga: Pegawai KPK tak lolos TWK jangan diberhentikan
Berita Terkait
MotoGP Inggris dihiasi livery retro rayakan hari jadi ke-75
Jumat, 2 Agustus 2024 20:20 Wib
Sebanyak 75 anak ikuti sunatan massal gratis Pemkab Bartim
Rabu, 3 Juli 2024 16:04 Wib
Pemkab Kapuas siapkan 75 lapak gratis di pasar Ramadhan
Senin, 11 Maret 2024 19:22 Wib
Pemda bisa berlakukan pajak hiburan lebih rendah dari 40-75 persen
Sabtu, 20 Januari 2024 12:22 Wib
MotoGP jalani perjalanan balapan 75 tahun
Jumat, 12 Januari 2024 8:06 Wib
Lipin Sitorus juara kelas atom setelah tumbangkan Ade Permana
Minggu, 10 Desember 2023 19:37 Wib
Ketangguhan Ade diuji pada ajang One Pride MMA 75
Jumat, 8 Desember 2023 6:05 Wib
Realisasi PAD Kotim baru 75 persen, Bapenda optimistis capai target
Rabu, 15 November 2023 18:50 Wib