Wisatawan dan pengelola wisata diancam sanksi

id Wisatawan dan pengelola wisata diancam sanksi, Kalteng, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Wisatawan dan pengelola wisata diancam sanksi

Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Multazam. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengancam akan memberi sanksi kepada wisatawan dan pengelola wisata yang ngotot membuka objek wisata saat libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Titik beratnya sebenarnya bukan pada sanksi, tetapi bagaimana ini menjadi upaya dan ikhtiar bersama mencegah penularan dan lonjakan kasus COVID-19. Pemerintah mengajak masyarakat untuk tidak bepergian ke objek wisata," kata Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Multazam di Sampit, Rabu.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memutuskan menutup objek wisata untuk mencegah meningkatnya penularan COVID-19 saat libur lebaran. Penutupan objek wisata diharapkan bisa mencegah penularan dengan tidak adanya kerumunan wisatawan.

Penutupan objek wisata itu dipertegas melalui Surat Edaran Nomor. 002/STPC-19/SE/V/2021 tanggal 11 Mei 2021 yang ditandatangani Bupati Halikinnor selaku Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur.

Dijelaskan, surat edaran tersebut juga menindaklanjuti telah terbitnya surat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 556.4/104/V/Disbudpar/2021 tanggal 11 mei 2021 tentang Pembukaan Kembali Tempat Wisata Saat Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Berdasarkan berbagai pertimbangan, untuk tetap menjaga masyarakat dari risiko penularan COVID-19 dan varian baru virus Corona serta mencegah terjadinya ledakan peningkatan jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur, maka kebijakan tersebut harus diambil.

Kasus COVID-19 sangat rawan melonjak jika tempat wisata dibuka. Potensi penularan itu akibat kegiatan berkumpulnya masyarakat di suatu lokasi yang berisiko tidak terkendali, sehingga pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur membuat kebijakan tersebut.

Untuk itu Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyatakan menutup seluruh kegiatan operasional tempat wisata. Penutupan ini disertai pengawasan oleh Satuan Tugas untuk memastikan pengelola objek wisata mematuhinya.

Baca juga: Pedagang perhiasan di Sampit sebut transaksi meningkat hingga 50 persen

Ditegaskan, objek wisata tidak beroperasi pada tanggal 12 hingga 16 Mei 2021. Seluruh pengelola wajib bertanggungjawab untuk tidak menerima pengunjung di lokasi wisata, berkoordinasi dengan petugas posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kecamatan setempat. 

Apabila ketentuan ini tidak dipatuhi, maka sanksi akan diberikan kepada perorangan atau wisatawan dan pemilik usaha wisata, maupun sekumpulan orang. Mereka secara bersama-sama akan dibubarkan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah berharap masyarakat menyadari bahwa ini semua untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 maupun varian baru virus Corona lainnya. Pengelola tempat wisata juga wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat," demikian Multazam.

Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat karena potensi penularan COVID-19 di Kotawaringin Timur masih tinggi. Bahkan varian baru virus Corona yaitu B.1.617 yang mewabah di India, kini juga telah ditemukan di kabupaten ini sehingga harus benar-benar diwaspadai karena potensi penularannya sangat tinggi.

Hingga Rabu siang, jumlah kasus COVID-19 di Kotawaringin Timur sudah mencapai 2.340 kasus, terdiri dari 2.039 kasus sembuh, 237 orang masih ditangani dan 64 orang meninggal dunia. Jumlah tersebut sudah termasuk perkembangan hari ini yaitu 37 kasus terkonfirmasi positif dan 27 orang sembuh.

Baca juga: Pantai Ujung Pandaran ditutup cegah merebaknya varian baru virus Corona