Diduga korupsi pengadaan tanah, KPK tahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo

id KPK,KPK tahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo,korupsi pengadaan tanah,PT Adonara Propertindo, Setyo Budiyanto

Diduga korupsi pengadaan tanah, KPK tahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo

Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (tengah) menggunakan rompi tahanan dihadirkan dalam konferensi pers penahanan yang disampikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (kanan) bersama Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi Setyo Budiyanto (kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). KPK menahan Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangong, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, menahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Anja Runtuwene (AR) di Rutan Polda Metro Jaya.

Anja adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

"Terhadap tersangka AR, kami lakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2021," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Selain Anja, KPK pada 27 Mei 2021 juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur tersebut, Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum.

Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada Kamis (27/5) lalu menyatakan, perbuatan melawan hukum tersebut yaitu; Pertama, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara 'backdate'; keempat, diduga ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga ada kerugian keuangan negara senilai Rp152,5 miliar.

Sementara itu, kasus itu berawal saat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ dalam hal pengadaan tanah diantaranya adalah PT Adonara Propertindo (AP) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles dengan pihak penjual yaitu Anja Runtuwene.

Selanjutnya pada waktu yang sama tersebut juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.