Jakarta (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat Joe Biden mencabut sejumlah perintah eksekutif yang keluar pada masa pemerintahan Donald Trump, termasuk soal larangan mengunduh TikTok dan WeChat.
Dikutip dari Reuters, Kamis, perintah eksekutif terbaru dari Presiden Biden mencabut larangan terhadap TikTok dan WeChat yang keluar Agustus lalu, serta delapan perusahaan teknologi finansial dan perangkat lunak lainnya.
Aturan baru ini memerintahkan Departemen Perdagangan untuk mengawasi aplikasi perangkat lunak seperti TikTok, yang bisa berdampak pada keamanan nasional. Departemen Perdagangan diperintahkan untuk mengevaluasi secara berkala transaksi yang berisiko mengancam keamanan, ketahanan infrastruktur penting atau ekonomi digital negara.
Departemen diminta membuat rekomendasi dalam kurun waktu 12 hari demi melindungi data yang diperoleh dari pengguna di AS.
Perintah eksekutif yang dikeluarkan Presiden Biden mengharuskan badan intelijen dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS memberikan penilaian soal kerentanan dan ancaman terhadap negara dalam waktu 60 hari, kepada Departemen Perdagangan.
Perwakilan TikTok dan WeChat tidak memberikan tanggapan atas isu ini.
Pemerintahan Presiden Donald Trump memblokir TikTok dan WeChat sehingga tidak bisa diunduh di negara tersebut.
Pengadilan di AS melarang perintah tersebut sehingga blokir tidak berlaku efektif.