Sampit (ANTARA) - Seorang pria berinisial DM (54) yang merupakan karyawan sebuah perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena diduga membunuh Susiani (50) yang merupakan istrinya sendiri.
"Motifnya adalah masalah rumah tangga. Tersangka mengakui dalam tiga bulan terakhir mereka sering bertengkar. Selain masalah ekonomi, juga ada masalah lain yang menjadi pemicunya," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin saat memberi keterangan pers, Kamis.
Kejadian ini berawal Jumat (4/6) pagi, Susiani pamit kepada suaminya untuk pergi memancing. Tidak berapa lama, sang suami juga berangkat bekerja.
Saat siang, DM pulang ke rumah mereka yang menempati perumahan karyawan perkebunan kelapa sawit tersebut. Dia tidak mendapati istrinya di rumah, sehingga dia kemudian menyusul sang istri ke lokasi tempat memancing.
Saat menemukan sang istri, DM dan istrinya terlibat cekcok mulut. Pasangan yang sudah dikaruniai tiga orang anak ini terlibat saling pukul, bahkan korban sempat nyaris terjatuh akibat didorong pelaku.
Pelaku kemudian mengambil pisau dari bakul, kemudian membacokkan ke tubuh sang istri yang saat itu masih berusaha memukulnya. Pelaku kalap dan membacok sang istri berulang-ulang hingga meninggal di tempat kejadian.
Dia kemudian membuang pisau dan tas. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga membersihkan darah sang istri yang berceceran di tanah dengan menyiramnya dengan air.
Pelaku kemudian mendorong mayat istrinya ke parit. Agar tidak terlihat, pelaku menutupi mayat tersebut dengan pelepasan sawit kering, kemudian pulang ke rumah.
Keesokan harinya, warga mencari keberadaan Susiani. Untuk mengelabui orang lain, pelaku pun berpura-pura ikut mencari keberadaan sang istri. Jenazah Susiani kemudian ditemukan pada Sabtu (5/6) pagi.
Polisi meminta keterangan sejumlah saksi, kemudian meminta keterangan DM atau suami korban. Penyidik mulai curiga karena ada yang janggal dari beberapa keterangan yang didapat.
Baca juga: Jenazah lelaki tanpa identitas ditemukan di Sungai Mentaya
"Setelah diinterogasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku emosi. Dia kecewa karena istrinya marah-marah ketika dia menjadi wali nikah keponakannya. Rasa kesal itu mungkin memuncak, ditambah pertengkaran-pertengkaran itu sehingga terjadilah peristiwa itu," kata Jakin.
Jakin menambahkan, jenazah korban telah diotopsi di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Hasilnya, terdapat 11 luka bacok di tubuh korban.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHPidana.
Sementara itu pelaku mengaku melakukan perbuatan keji itu karena terbawa emosi. Kejadian itu merupakan puncak ketidakharmonisan kehidupan rumah tangganya.
"Pemicunya bukan hanya masalah ekonomi. Dia juga sering marah-marah. Kalau saya membantu keponakan saya, dia marah. Makanya saya kesal hingga akhirnya terjadi peristiwa itu," demikian DM.
Baca juga: Gubernur janjikan hadiah untuk Kotim jika capai target vaksinasi lansia
Berita Terkait
Laga El Clasico warnai jadwal pertandingan Liga Spanyol pekan ini
Sabtu, 20 April 2024 6:29 Wib
Jurgen Klopp : Kami tak kalah pada laga ini, kami kalah di kandang sendiri
Jumat, 19 April 2024 14:53 Wib
Benarkah uang keluaran terbaru setara satu juta rupiah? Ini faktanya
Jumat, 19 April 2024 8:57 Wib
Ini waktu tidur yang ideal untuk menjaga kesehatan
Kamis, 18 April 2024 15:31 Wib
Manchester City bertekad menangkan Liga Inggris dan UCL musim ini
Rabu, 17 April 2024 7:39 Wib
KPU akan sampaikan kesimpulan sidang PHPU hari ini
Selasa, 16 April 2024 16:22 Wib
Ini harga tiket konser solo D.O. EXO di Jakarta
Selasa, 16 April 2024 8:41 Wib
MK terima kesimpulan sidang sengketa Pilpres hari ini
Selasa, 16 April 2024 7:24 Wib