Kotim masih jadi sasaran peredaran rokok ilegal
Sampit (ANTARA) - Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, masih menjadi sasaran peredaran rokok ilegal, terbukti dengan masih banyaknya rokok tanpa bayar pajak itu yang ditemukan dalam operasi yang dilakukan Bea Cukai Sampit.
"Bea Cukai Sampit akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa menjadi legal itu mudah," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tips Madya Pabean C Sampit, Indasah di Sampit, Kamis.
Hal itu diungkapkan Indasah saat pemusnahan barang bukti hasil sitaan Bea Cukai Sampit. Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Irawati serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, sebanyak 279.948 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 824 botol liquid vape, 19.573 keping pita cukai palsu, dan 31,85 liter MMEA atas penindakan Bea Cukai Sampit periode 2019 sampai dengan 2020 telah berhasil dimusnahkan.
Perkiraan nilai total barang tersebut sekitar Rp368.129.150 dengan potensi nilai kerugian negara ditaksir sebesar Rp208.836.580. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dijelaskan, Bea Cukai Sampit secara kontinyu melakukan berbagai inovasi, strategi dan upaya demi menegakkan hukum dan mengamankan hak negara di bidang cukai.
Hal tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat dari barang-barang berbahaya yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan dan moralitas (community protector).
Berbagai macam kegiatan seperti sosialisasi, giat penindakan, patroli, serta Operasi Gempur Rokok ilegal telah gencar dilakukan oleh Bea Cukai Sampit guna menekan jumlah peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
Baca juga: Pemprov Kalteng targetkan vaksinasi 16.000 orang setiap hari
Indasah menjelaskan, banyak modus ditemukan oleh petugas di lapangan, antara lain rokok ilegal yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya, atau dilekati dengan pita cukai tidak sesuai.
Rokok ilegal itu didistribusikan ke toko-toko dengan cara menitipkan terlebih dahulu atau tanpa harus dibayar yang kemudian dijual kembali ke masyarakat.
Selain itu, beberapa toko tidak memajang rokok di display penjualan, namun menyimpan rokok ilegal secara khusus dan menjualnya hanya kepada orang yang sudah menjadi pelanggan tetap.
Sementara untuk minuman mengandung etil alkohol atau MMEA ilegal, pendistribusiannya dilakukan menggunakan jasa ekspedisi antar kota maupun antar provinsi yang kemudian dijual eceran secara tertutup kepada masyarakat.
Selain itu, kini juga mulai maraknya penjualan rokok ilegal secara online dengan memanfaatkan media sosial dan atau e-commerce.
Indasah menambahkan, masih terdapat beberapa tantangan yang dihadapi untuk melakukan penindakan secara cepat dan tepat, namun hal tersebut tidak menjadi penghambat.
Baca juga: Pemkab Kotim siapkan perangkat pengelola CSR
Dalam periode 2019 sampai dengan 2020, Bea Cukai Sampit telah menggagalkan berbagai macam modus dan melakukan penindakan terhadap beberapa kasus BKC llegal.
Pihaknya juga melakukan pengamanan barang hasil penindakan yang terbukti melanggar aturan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) untuk selanjutnya dimusnahkan.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjual, pengedar, maupun produsen BKC ilegal. Ini juga sebagai bukti nyata keseriusan Bea Cukai Sampit dalam melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal," ujar Indasah.
Kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk aksi nyata yang dihasilkan oleh Bea Cukai Sampit atas sinergi yang dilakukan dengan pihak internal Maupun eksternal dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai.
Wakil Bupati Irawati mengapresiasi dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai Sampit. Langkah ini juga menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk peredaran rokok dan minuman beralkohol.
"Kami dari pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan kami selalu siap bersinergi. Kami juga mengajak masyarakat untuk membantu pemerintah memerangi peredaran rokok dan minuman keras ilegal tersebut," demikian Irawati.
Baca juga: Pemkab Kotim minta dukungan perusahaan sawit sukseskan vaksinasi COVID-19
"Bea Cukai Sampit akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa menjadi legal itu mudah," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tips Madya Pabean C Sampit, Indasah di Sampit, Kamis.
Hal itu diungkapkan Indasah saat pemusnahan barang bukti hasil sitaan Bea Cukai Sampit. Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Irawati serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, sebanyak 279.948 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 824 botol liquid vape, 19.573 keping pita cukai palsu, dan 31,85 liter MMEA atas penindakan Bea Cukai Sampit periode 2019 sampai dengan 2020 telah berhasil dimusnahkan.
Perkiraan nilai total barang tersebut sekitar Rp368.129.150 dengan potensi nilai kerugian negara ditaksir sebesar Rp208.836.580. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dijelaskan, Bea Cukai Sampit secara kontinyu melakukan berbagai inovasi, strategi dan upaya demi menegakkan hukum dan mengamankan hak negara di bidang cukai.
Hal tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat dari barang-barang berbahaya yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan dan moralitas (community protector).
Berbagai macam kegiatan seperti sosialisasi, giat penindakan, patroli, serta Operasi Gempur Rokok ilegal telah gencar dilakukan oleh Bea Cukai Sampit guna menekan jumlah peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
Baca juga: Pemprov Kalteng targetkan vaksinasi 16.000 orang setiap hari
Indasah menjelaskan, banyak modus ditemukan oleh petugas di lapangan, antara lain rokok ilegal yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya, atau dilekati dengan pita cukai tidak sesuai.
Rokok ilegal itu didistribusikan ke toko-toko dengan cara menitipkan terlebih dahulu atau tanpa harus dibayar yang kemudian dijual kembali ke masyarakat.
Selain itu, beberapa toko tidak memajang rokok di display penjualan, namun menyimpan rokok ilegal secara khusus dan menjualnya hanya kepada orang yang sudah menjadi pelanggan tetap.
Sementara untuk minuman mengandung etil alkohol atau MMEA ilegal, pendistribusiannya dilakukan menggunakan jasa ekspedisi antar kota maupun antar provinsi yang kemudian dijual eceran secara tertutup kepada masyarakat.
Selain itu, kini juga mulai maraknya penjualan rokok ilegal secara online dengan memanfaatkan media sosial dan atau e-commerce.
Indasah menambahkan, masih terdapat beberapa tantangan yang dihadapi untuk melakukan penindakan secara cepat dan tepat, namun hal tersebut tidak menjadi penghambat.
Baca juga: Pemkab Kotim siapkan perangkat pengelola CSR
Dalam periode 2019 sampai dengan 2020, Bea Cukai Sampit telah menggagalkan berbagai macam modus dan melakukan penindakan terhadap beberapa kasus BKC llegal.
Pihaknya juga melakukan pengamanan barang hasil penindakan yang terbukti melanggar aturan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) untuk selanjutnya dimusnahkan.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjual, pengedar, maupun produsen BKC ilegal. Ini juga sebagai bukti nyata keseriusan Bea Cukai Sampit dalam melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal," ujar Indasah.
Kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk aksi nyata yang dihasilkan oleh Bea Cukai Sampit atas sinergi yang dilakukan dengan pihak internal Maupun eksternal dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai.
Wakil Bupati Irawati mengapresiasi dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai Sampit. Langkah ini juga menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk peredaran rokok dan minuman beralkohol.
"Kami dari pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan kami selalu siap bersinergi. Kami juga mengajak masyarakat untuk membantu pemerintah memerangi peredaran rokok dan minuman keras ilegal tersebut," demikian Irawati.
Baca juga: Pemkab Kotim minta dukungan perusahaan sawit sukseskan vaksinasi COVID-19