Seorang pria di Mura ditangkap dengan barang bukti satu kilogram ganja

id Seorang pria di Mura ditangkap dengan barang bukti satu kilogram ganja, Kalteng, Mura, murung raya, ganja

Seorang pria di Mura ditangkap dengan barang bukti satu kilogram ganja

Barang bukti satu kilogram ganja yang berhasil diamankan BNN Kalteng bersama anggota Polsek Murung. ANTARA/Supriadi

Puruk Cahu (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah dibantu anggota Polsek Murung, Kabupaten Murung Raya mengamankan ganja satu kilogram ganja beserta seorang pria yang diduga pemilik barang haram itu di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Minggu (13/6) malam.

"Terduga pemilik ganja tersebut seorang pria berinisial DCS (40) warga desa Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya," kata Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung Iptu Widodo di Puruk Cahu, Senin.

Ia mengatakan, terduga pelaku sempat dititipkan atau diamankan di Polsek Murung. Selanjutnya dia dibawa oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng ke Palangka Raya.

Ia mengatakan, penangkapan berawal dari kedatangan BNN Provinsi Kalteng  pada Minggu (13/6), dalam rangka pengembangan informasi yang diberikan oleh BNN Provinsi Sumatera Utara kepada BNN Provinsi Kalteng tentang adanya informasi pengiriman paket yang dicurigai berisikan psikotropika golongan 1 jenis ganja.

Baca juga: Gubernur Kalteng harapkan vaksinasi di Mura konsisten

"Karena, tiga hari sebelumnya BNN Kalteng mendapatkan informasi dari BNN Sumatera Utara tentang adanya pengiriman paket yang diduga berisikan psikotropika golongan 1 jenis ganja dan team BNN langsung bergerak ke Murung Raya melakukan pengecekan terhadap paket kiriman tersebut," jelasnya.

Setelah tiba di kantor kurir salah satu perusahaan jasa pengiriman di Puruk Cahu, petugas langsung melacak tentang paket tersebut. Pegawai setempat menginformasikan bahwa penerima paket ada menghubungi meminta barang paketannya dibawakan ke rumah kurir untuk nantinya diambilnya sendiri.

Setelah mendapat informasi dari pegawai tersebut, petugas langsung menunggu di rumah pegawai itu Jalan Temanggung Silam Gang Banjir sekitar pukul 18.35 WIB untuk melakukan pengintaian.

"Saat terduga pemilik paket yang diduga berisikan psikotropika golongan 1 jenis ganja tiba di rumah pegawai itu, BNN langsung melakukan penangkapan, dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Murung untuk proses lebih lanjut," demikian kapolsek.

Baca juga: 26 petahana gagal pada pilkades serentak Murung Raya