Kurir narkoba asal Riau divonis 20 tahun penjara

id Kurir narkoba ,Riau,Palembang,Kurir narkoba asal Riau divonis 20 tahun penjara ,Pengadilan Negeri Klas IA Palembang,Sumsel,sabu sabu,narkoba

Kurir narkoba asal Riau divonis 20 tahun penjara

Sidang telekonfrensi dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa kurir 79 kilogram sabu-sabu di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Rabu (29/4) (ANTARA/Aziz Munajar/20)

"Juga menjatuhkan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa atau diganti dengan kurungan selama enam bulan,"
Palembang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Sumatera Selatan memvonis dua warga Provinsi Riau masing-masing 19 dan 20 tahun penjara, karena kedapatan berupaya mengedarkan tiga kilogram sabu-sabu.

Hakim ketua Ahmad Taufik dalam putusannya, di Palembang, Rabu, memvonis terdakwa Del Adira (45) selama 19 tahun penjara, dan Hendra Octaviones (39) dengan 20 tahun penjara.

"Juga menjatuhkan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa atau diganti dengan kurungan selama enam bulan," kata Taufik dalam persidangan daring.

Vonis untuk terdakwa Del Adira tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang meminta kedua terdakwa dihukum masing-masing selama 19 tahun penjara.

Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada putusannya, hakim menaikkan masa vonis khusus terhadap Del Adira, karena terdakwa sudah dua kali melakukan tindak pidana.

Del Adira dan Hendra ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel pada Januari 2021 di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang - Betung saat mengantarkan sabu-sabu dari Pekanbaru Riau.

Setelah mobil minibus yang dikendarai terdakwa berhasil dicegat, selanjunya tim BNNP Sumsel melakukan penggeledahan dan menemukan goodie bag di bawah jok kursi belakang berisi tiga kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh cina.

Dalam kesaksiannya, Del dan Hendra mengaku diperintahkan oleh Dm (masih buron/DPO) untuk mengantar sabu-sabu tersebut dengan janji diupah Rp6 juta per orang.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang menyatakan menerima dan siap menjalani masa hukuman.